Minggu, 01 Maret 2015

PERIKATAN/PERJANJIAN PADA UMUMNYA (II)



AZAS-AZAS HUKUM PERJANJIAN

ü  Azas konsensualitas(menyangkut saat terjadinya perjanjian).
Azas konsensualitas berarti bahwa perjanjian terjadi semata-mata karena adanya konsensus atau sepakat, tanpa memerlukan sesuatu formalitas. Dengan kata lain : sepakat atau persesuaian kehendak tidak perlu disertai dengan sesuatu sumpah, tindakan atau formalitas untuk membentuk suatu perjanjian yang mengikat secara sah (Asser-Rutten II : 25).
Hukum Germania dahulu hanya mengenal perjanjian riil dan perjanjian formil, dan tidak mengenal perjanjian konsensuil yaitu perjanjian yang telah sah dengan hanya konsensus atau sepakat belaka. (sama halnya dengan Hukum Adat di Indonesia).
Juga hukum Romawi, dengan beberapa pengecualian, memegang teguh kepada syarat bahwa perjanjian hanya dapat terjadi jikalau dipenuhi formalitas-formalitas tertentu.
Karena pengaruh hukum Kanonik (hukum gereja) maka lambat laun diakui azas ” nudus consensus obligat” (konsensus belaka sudah mengikat.
  Menurut B.W. yang berlaku di Indonesia pada umunya perjanjian-perjanjian adalah perjanjian konsensuil, sedang perjanjian riil dan perjanjian formil merupakan pengecualian. Jadi dapat dikatakan bahwa sistim B.W. adalah kebalikan dari sistim hukum romawi.
  Azas konsensualitas dapat disimpulkan dari pasal 1320 B.W. yang tidak menyebut sesuatu formalitas sebagai syarat untuk sahnya setiap perjanjian.
perjanjian riil dan perjanjian formil merupakan pengecualian dari azas konsensualitas.

ü  Azas kebebasan berkontrak. (menyangkut isi perjanjian).
Azas kebebasan berkontrak berarti bahwa orang bebas untuk menentukan dengan siapa ia akan mengadakan perjanjian, dan terutama bebas untuk (bersama dengan pihak lain) menentukan isi dan bentuk perjanjian. Dengan kata lain : kedua pihak dalam suatu perjanjian adalah bebas atau otonom dalam menentukan isi dan bentuk perjanjian.
azas ini secara konkrit berarti :
  Kewenangan untuk mengadakan perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam B.W. atau undang-undang lain.
  Kewenangan untuk mengatur isi perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-ketentuan pelengkap.
  Kewenangan untuk menentukan bentuk dari perjanjian, yaitu secara lisan, tertulis di bawah tangan, atau dengan akta notaris.
  Azas kebebasan berkontrak (sama dengan azas konsensualitas) tidak secara tegas tercantum dalam B.W. Namun  azas ini dapat disimpulkan antara lain dari pasal 1338 ayat 1 (”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku......”) dan dari pasal 1329 (”setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian-perjanjian,....”).
  Tentunya kebebasan berkontrak harus mempunyai pembatasan-pembatasan. Pembatasan-pembatasan ini diperlukan :
  Untuk mempertahankan ketertiban umum dan melindungi kepentingan umum. (antara lain :  dalam pasal 1320 disyaratkan bahwa perjanjian harus mempunyai suatu sebab yang halal).
  Untuk melindungi pihak yang ekonomi lemah. (sebagai contoh : lihat pasal 1601 yang bertujuan untuk melindungi si buruh).
  Untuk melindungi perseorangan terhadap kemurahan hatinya sendiri. (antara lain : pasal 1667 dan 1682 perihal perjanjian hibah merupakan ketentuan-ketentuan yang melindungi pihak yang menghibahkan).
  Pembatasan-pembatasan kebebasan berkontrak ini dapat dicapai oleh pembuat undang-undang dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa (dwingende rechtsregels), dan dengan sanksi ”batal demi hukum” (nietig, void). Sanksi ini lebih berat daripada sanksi ”dapat dibatalkan” (vernietigbaar, voidable).

ü  Azas kekuatan mengikat dari perjanjian. (menyangkut akibat dari perjanjian).
Azas kekuatan mengikat dari perjanjian berarti bahwa orang terikat pada janjinya sesuai dengan kontrak atau perjanjian. Bukan saja terikat secara moril, tetapi terikat menurut hukum. Untuk azas ini dipakai juga adagium ”pacta sunt servanda ” (Asser-Rutten II 25, 26). Sebagai konsekwensi dari kekuatan mengikat dari perjanjian, maka pasal 1338 ayat 2 menentukan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak. Dengan kata lain : salah satu pihak tidak dapat secara sepihak melepaskan diri dari kewajibannya.
Azas kekuatan mengikat dari perjanjian mempunyai dua pengecualian, yaitu
  1. Dalam hal ada ”keadaan memaksa” (overmatch, force majeure) kreditur tidak dapat menuntut pelaksanaan janji debitur (lihat bab 10).
  2. Bilamana menurut keadaan sangatlah tidak adil bahwa kontrak dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan, maka hakim dapat menyesuaikan hak dan kewajiban kedua pihak dengan tuntutan keadilan. Pengecualian ini tercantum dalam pasal 1338 ayat 3 : ”perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Dengan kata lain : perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan sesuai dengan tuntutan kepatutan dan keadilan.
ü  Asas Personalitas
Azas ini berarti bahwa suatu perjanjian hanya menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu, dan bahwa perjanjian itu tidak dapat memberi hak atau meletakkan kewajiban kepada seorang ketiga (seorang lain). Azas ini tercantum dalam dua pasal, yaitu pasal 1315 dan pasal 1340. kedua pasal ini dengan kata-kata yang berlainan sebenarnya mengandung azas yang sama. Sebagai salah satu  pengecualian dari azas ini dapat disebut pasal 1317, yang mengatur ”janji guna kepentingan orang ketiga” (peding ton behoeve van een derdo).

Hapusnya Perikatan
1.      Karena pembayaran;
Dalam hal ini debitur atau borgtocht membayar utangnya (pasal 1382 BW). Dapat terjadi bahwa
pihak ketiga muncul untuk melakukan pembayaran kepada pihak kreditur, sehingga terjadi 
penggantian kreditur (subrogasi). Kita mengenal 2 macam subrogasi, yaitu subrogasi karena 
perjanjian (pasal 1401 BW) dan subrogasi karena undang-undang (pasal 1402 BW). Subrogasi 
karena undang-undang, contohnya perikatan tanggung-menanggung.
2.      Karena Penawaran Pembayaran Tunai, Diikuti Dengan Penyimpanan atau Penitipan (Konsinasi).
Debitur hendak membayar utangnya, tetapi pembayaran ini ditolak oleh pihak kreditur, maka debitur dapat menitipkan pembayaran melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Dengan demikian perikatan menjadi hapus (pasal 1404 BW). Contoh: pembayaran uang sewa rumah.
3.      Karena Pembaharuan Utang (Novasi).
Menurut pasal 1413 BW, ada tiga macam novasi, yaitu: Novasi subjektif aktif, krediturnya yang diganti, yaitu kreditur lama diganti dengan kreditur yang baru, sehingga kreditur yang lama tidak lagi berhak menuntut pembayaran dari perjanjian yang lama.
4.      Karena Perjumpaan Utang (Kompensasi).
Menurut pasal 1426 BW, kompensasi terjadi demi hukum. Contoh: A memiliki utang kepada B sebesar Rp. 3.000.000,-. Sebaliknya B memiliki utang kepada A sebesar Rp. 3.500.000,- jika kedua utang ini dikompensasikan (diperhitungkan), maka B memiliki utang kepada A sebesar Rp. 500.000,
5.      Karena Percampuran Utang.
Percampuran utang terjadi akibat keadaan “bersatunya” kedudukan debitur dan kreditur pada diri seseorang. Dengan bersatunya kedudukan debitur dan kreditur pada diri seseorang dengan sendirinya menurut hukum sudah terjadi “percampuran utang” atau konfusio, dan dengan sendirinya pula semua tagihan menjadi hapus (pasal 1436 BW).
6.      Karena Pembebasan Utang.
Berdasarkan pasal 1438 BW: pembebasan atau penghapusan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. Dalam hal ini kreditur membebaskan kewajiban debitur untuk melaksanakan pemenuhan perjanjian. Jadi pembebasan utang adalah tindakan hukum sepihak yang timbul atau datang dari pernyataan kehendak kreditur.
7.      Karena Musnahnya Barang Yang Berutang.
Mengenai musnahnya barang yang menjadi utang diatur dalam pasal 1444 dan 1445 BW. Sesuai dengan ketentuan pasal 1444 BW, bahwa perjanjian hapus dengan musnah atau hilangnya barang tertentu yang menjadi pokok prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur.
8.      Karena Kebatalan Dan Pembatalan.
Perkataan “batal demi hukum” dalam pasal 1446 BW, yang dimaksudkan adalah “dapat dibatalkan”. Suatu perjanjian dapat dibatalkan, apabila tidak memenuhi syarat subjektif yaitu tidak ada kesepakatan atau tidak ada kecakapan membuat suatu perikatan. Permintaan pembatalan dapat dilakukan oleh orang tua/wali dari pihak yang tidak cakap atau oleh pihak yang menyatakan kesepakatan karena paksaan, kehilafan atau penipuan.
9.      Karena Berlakunya Syarat Batal.
Dalam perikatan dengan syarat batal ini, jika peristiwa yang disyaratkan terjadi maka perikatan menjadi hapus/berakhir (pasal 1265 BW). Contoh: A menempati rumah B, A harus mengosongkan rumah tersebut, jika C anak B pulang dari luar negeri ke Indonesia. Syarat C anak B pulang dari luar negeri ke Indonesia jika terjadi maka perikatan antara A dan B menjadi hapus, dan A berkewajiban menyerahkan rumah tersebut kepada C.
10.  Karena Daluwarsa atau Lewat Waktu.
Ada dua jenis daluwarsa, yaitu:
§  acquisitieve verjaring, daluwarsa untuk memperoleh sesuatu hak, pasal 1963 BW;
§  extinctieve verjaring, daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu kewajiban, pasal 1967 BW.
Dengan berlakunya UUPA, maka daluwarsa untuk memperoleh suatu hak (pasal 1963 BW) tidak berlaku lagi, sehingga yang ada sekarang adalah daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu kewajiban (pasal 1967 BW).

Unsur Perjanjian
1.      Unsur Essensalia
Unsur essensialia ialah unsur yang essensial atau yang mutlak perlu ada untuk terbentuknya perjanjian pada umumnya atau untuk terbentuknya suatu perjanjian tertentu
Misalnya :
Unsur essensialia dari setiap perjanjian ialah : sepakat. Unsur essensialia dari perjanjian jual beli ialah : sepakat tentang barang dan harga (ps. 1458). Unsur essensialia dari penjualan pinjam pakai ialah : pemberian barang untuk digunakan dengan cuma-cuma (ps. 1740). Kalau tidak dengan cuma-cuma (ada balas jasa berupa uang), maka tidak ada perjanjian pinjam-pakai, tetapi perjanjian sewa-menyewa.
2.      Unsur Naturalia
Unsur naturalia ialah unsur yang bertalian dengan sifat perjanjian dan karena itu dipandang termasuk ketentuan perjanjian, meskipun tidak dengan tegas diperjanjikan.
Sebagai contoh pada perjanjian jual-beli :
Penanggungan penjual akan penguasaan barang secara aman dan tentram oleh pembeli dan penanggungan penjual terhadap cacat-cacat barang yang tersembunyi (1491, 1492, dan 1504). Ketentuan-ketentuan perihal risiko/yang dijual (1460, 1461, 1462). Unsur-unsur naturalia terdapat dalam aturan-aturan pelengkap (lihat bab 2), sehingga unsur-unsur naturalia dapat dikesampingkan dengan mengatur secara lain dalam perjanjian.
3.      Unsur Aksidentalia
Unsur aksidentalia ialah unsur yang termasuk ketentuan perjanjian kalau dengan tegas diperjanjikan.
 Misalnya :
Penentuan jangka waktu pembayaran. Pilihan tempat tinggal atau domisili, dan selanjutnya semua syarat-syarat yang dapat diadakan dalam perjanjian.

PERIKATAN/PERJANJIAN PADA UMUMNYA ( I )




Perjanjian adalah suatu ikatan atau hubungan hukum mengenai benda-benda (barang) atau kebendaan (jasa) antara dua pihak atau lebih, dimana para pihak tersebut saling berjanji atau dianggap saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Unsur-unsur dari perikatan terdiri atas 4, yakni:
1.      Hubungan hukum.
     Hubungan hukum adalah hubungan yang terhadapnya hukum melekatkan “hak” pada 1 (satu) pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
     Jika satu pihak tidak mengidahkan ataupun melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan agar hubungan tersebut dipenuhi atau pun dipulihkan kembali.
2.      Kekayaan.
     Maksud dari kriteria perikatan itu adalah ukuran-ukuran yang dipergunakan terhadap sesuatu hubungan hukum sehingga hubungan hukum itu dapat disebutkan suatu perikatan.
3.      Pihak-pihak.
     Apabila hubungan hukum tadi dijajaki lebih jauh maka hubungan hukum tersebut harus terjadi antara dua orang atau lebih. Pihak yang berhak atas prestasi, pihak yang aktif adalah kreditur atau yang berpiutang dan pihak yang wajib memenuhi prestasi, pihak yang pasif adalah debitur atau yang berutang. Mereka ini yang dinamakan sebagai subjek perikatan.
4.      Prestasi (objek hukum).
            Menurut pasal 1234 BW, prestasi itu dibedakan atas:
            - memberikan sesuatu.
            - berbuat sesuatu.
            - tidak berbuat sesuatu.
Perikatan yang bersumber dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang maksudnya adalah bahwa dengan dilakukannya serangkaian tingkah laku oleh seseorang, maka undang-undang melekatkan akibat hukum berupa perikatan terhadap orang tersebut (baca kembali pasal 1354 BW).
Schuld dan Haftung.
Setiap debitur memiliki kewajiban menyerahkan prestasi kepada kreditur. Sebab itu debitur memiliki kewajiban untuk membayar utang. Dalam istilah asing kewajiban itu disebut Schuld. Disamping Schuld, debitur juga memiliki kewajiban yang lain yaitu Haftung. Maksudnya adalah bahwa debitur itu berkewajiban untuk membiarkan harta kekayaannya diambil oleh kreditur sebanyak utang debitur, guna pelunasan utang tadi, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya membayar utang tersebut.
         Setiap kreditur mempunyai piutang kepada debitur. Untuk itu kreditur mempunyai hak menagih piutang tersebut. Didalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata, disamping hak menagih (vorderingrecht), apabila debitur tidak memenuhi kewajiban membayar utangnya, maka kreditur memiliki hak menagih kekayaan debitur sebesar piutangnya pada debitur itu.

JENIS-JENIS PERJANJIAN
  1. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
  2. Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama.
  3. Perjanjian obligatoir dan perjanjian kebendaan.
  4. Perjanjian konsensual riil.
  5. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban.
  6. Perjanjian formil.
  7. Perjanjian campuran.
  8. Perjanjian penanggungan (borgtocht).
  9. Perjanjian standar/baku (standard contract).
  10. Perjanjian garansi.
SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN
Menurut pasal 1320 BW, suatu perjanjian adalah sah, jika memenuhi empat syarat yaitu:
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.
Pada nomor 1 dan 2 sebagai syarat subjektif, sebab menyangkut subjeknya atau para pihak yang mengadakan perjanjian, sedangkan pada nomor 3 dan 4 sebagai syarat objektif.