Kamis, 22 Januari 2015

Ruang lingkup tindak pidana fiskal

Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksi pidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yang merupakan subsistem dari keseluruhan sistem pemidanaan dimana sistem pemidanaan fiskal harus terintegrasi dalam aturan umum (Buku I) KUHP atau dapat pula membuat aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum tersebut. Konsekuensi logis dari kedudukannya sebagai sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan, aturan umum dalam Bab I s/d VIII (Pasal 1 s/d 85) Buku I KUHP dapat diberlakukan terhadap aturan-aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 103 KUHP. Menjadi masalah apabila aturan-aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut tidak terintegrasi dalam aturan umum Buku I KUHP atau bahkan tidak diatur dalam aturan umum Buku I KUHP. Hal ini dapat berpengaruh di dalam pengaplikasian aturan-aturan pidana tersebut yang pada akhirnya menjadi tidak operasional.

Ruang lingkup tindak pidana fiskal
Ruang lingkup fiskal meliputi peraturan perundang-undangan di bidang pajak, kepabeanan, cukai, pajak daerah dan restribusi daerah serta di bidang penerimaan negara bukan pajak. Dalam tulisan ini kelompok kami lebih mendalam membahas mengenai tindak pidana perpajakan.

1.      Pengertian pajak

Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :

a.      Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
b.      Definisi Pajak Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M. & Brock Horace R
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
c.       Definisi Pajak Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
d.      Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
e.       pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
f.       Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
            Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tarif  pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
2.      Retribusi daerah
Retribusi daerah Menurut UU 34/2000, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Defisini tersebut menunjukkan adanya imbal balik langsung antara pemberi dan penerima jasa.

3.      Kepabeanan
Kepabeanan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Sedangkan Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah salah satu direktorat di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
4.      Cukai
Undang-Undang yang mengatur tentang cukai pada saat ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Pengertian cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah sebagai berikut “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini” Maksud dari barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik adalah barang yang :
  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Barang barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tersebut diatas dinamakan Barang Kena Cukai. Sedangkan sampai dengan saat ini, barang kena cukai (objek cukai) yang dipungut cukainya terdiri atas:
  • etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  • minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  • hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
5.      Penerimaan negara bukan pajak

Menurut UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP pasal 1 angka 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP diantaranya adalah sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Setiap anggaran kementerian negara/lembaga pada dasarnya mempunyai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat umum tidak berasal dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, antara lain seperti penerimaan hasil penjualan barang inventaris kantor yang tidak digunakan lagi, penerimaan hasil penyewaan barang milik negara, hasil penyimpanan uang negara pada bank pemerintah atas jasa giro, penerimaan kembali uang persekot gaji/tunjangan, selain penerimaan umum tersebut masih ada lagi PNBP yang bersifat fungsional yaitu penerimaan yang berasal dari hasil hasil pungutan kementerian negara/lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Penerimaan funsional tersebut terdapat pada sebagian besar kementerian negara/lembaga, namun macam dan ragamnya berbeda antara satu kementerian negara/lembaga dengan kementerian negara/lembaga lainnya, tergantung kepada jasa pelayanan yang diberikan oleh masing-masing kementerian negara/lembaga.

Minggu, 26 Oktober 2014

Unsur delik dalam perbuatan Euthanasia


            Untuk memenuhi unsur – unsur delik dalam perbuatan euthanasia, selain terdapat pada pasal 344 KUHP juga tampak pada pengaturan pasal – pasal 338, 340, dan 359 KUHP. Dalam ketentuan pasal 338 KUHP secara tegas dinyatakan “Barang siapa yang dengan sengaja merampas orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Sementara dalam ketentuan pasal 340 KUHP dinyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”. Pasal 345 KUHP dinyatakan “Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama – lamanya empat tahun”. Sedangkan pasal 359 KUHP dinyatakan “Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum selama – lamanya lima tahun atau kurungan selama – lamanya satu tahun”.
            Beberapa ahli hukum juga berpendapat bahwa tindakan melakukan perawatan medis yang tidak ada gunanya, secara yuridis dapat dianggap sebagai penganiayaan. Ini berkaitan erat dengan batas ilmu kedokteran yang dikuasai oleh seorang dokter. Tindakan diluar batas ilmu kedokteran tersebut dapat dikatakan di luar kompetensi dokter tersebut untuk melakukan perawatan medis. Dengan kalimat lain, apabila suatu tindakan dapat dinilai tidak ada gunanya sama sekali, dokter tidak lagi berkompeten melakukan perawatan medis. Dengan pernjelasan tersebut, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dapat diterapkan apabila tindakan medis yang tidak berguna sama sekali tersebut dilaksanakan oleh seseorang dokter terhadap pasiennya dengan tanpa izin dari pasien tersebut.
            Patut juga diperhatikan adanya ketentuan dalam Bab XV KUHP tentang “Meninggalnya orang yang perlu ditolong” khususnya pasal 304 dan pasal 306 KUHP. Dalam ketentuan pasan 304 dinyatakan “Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
            Menurut Guwandi (2003), konsep penelantaran mempunyai konsep penalaran mempunyai arti luas, baik dari segi professional maupun pribadi perorangan kewajiban dokter. Pemulangan pasien dari rumah sakit dalam kondisi yang sebenarnya belum boleh dilakukan termasuk penelantaran.
            Sementara dalam ketentuan pasal 306 (2) KUHP dinyatakan “jika mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dikenakan pidana penjara maksimal Sembilan tahun”. Dalam ketentuan – ketentuan ini memberikan penegasan, bahwa dalam kontekse hukum positif di Indonesia, meninggalkan orang yang perlu ditolong juga dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Sedangkan dalam pasal 304 dan 306 (2) KUHP juga bermakna melarang terjadinya euthanasia pasif yang sering terjadi di negeri kita Indonesia.

Rangkuman kejadian yang termasuk kategori Euthanasia
No.
BENTUK KEJADIAN
EAL (S)
EAL (TS)
EATL (S)
EATL (TS)
EP (S)
EP (TS)
1.
Pengobatan yg mematikan
+
+




2.
Pengobatan tidak mematikan tapi menyebabkan kematian


+
+


3.
Tidak member pemberian




+
+
4.
Pulang paksa




+

5.
Menolak rawat





+
6.
Bunuh diri
+



+


Keterangan :
EAL(S)           = Euthanasia Aktif Langsung Sukarela
EAL(TS)         = Euthanasia Aktif Langsung Tidak Sukarela
EATL(S)         = Euthanasia Aktif Tidak Langsung Sukarela
EATL(TS)       = Euthanasia Aktif Tidak Langsung Tidak Sukarela
EP(S)             = Euthanasia Pasif Sukarela
EP(TS)           = Euthanasia Pasif Tidak Sukarela