Rabu, 11 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Kreditur Pemegang Gadai




- Hak-hak kreditur pemegang gadai :
Parate eksekusi, kreditur berhak menjual atas kekuasan sendiri, setelah lewat jangka waktu yang telah diperjanjikan. Parate eksekusi sendiri adalah kewenangan kreditur untuk mengambil pelunasan piutang dari kekayaan debitur dengan tanpa melalui proses pengadilan, dan untuk melaksanakan parate eksekusi ini kreditur harus telah melakukan somasi kepada pemberi gadai supaya hutangnya dibayar, sesuai dengan pasal 1155 KUHPerdata


Hak menjual barang gadai dengan perantaraan hakim, ini sesuai denganpasal 1156 KUH Perdata.
Hak menahan benda sampai segala macam hutang debitur dibayar lunas(hak retensi), sesuai dengan pasal 1159 KUH Perdata.

Berhak untuk didahulukan dari pembayaran-pembayaran debitur  terhadap kreditur lainnya (hak preferen), sesuai dengan pasal 1150 KUH Perdata.

Berhak meminta penggantian biaya yang telah dikeluarkannya dalam rangka menjaga agar nilai barang gadai tidak merosot, sesuai dengan pasal1157 KUH Perdata


Kewajiban kreditur pemegang gadai :

Tidak dapat atau tidak wenang untuk memiliki benda jaminan secaraotomatis, sesuai dengan pasal 1154 KUH Perdata.

Bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya nilai barang objek gadai jika hilang atau merosotnya barang gadai tersebut atas kelalaiannya,sesuai dengan pasal 1157 KUH Perdata

Kreditur tidak dapat memakai, menggunakan, mengeksploitasi barang jaminan untuk kepentingan diri sendiri kecuali ada perjanjian secara tegasyang memungkinkan untuk itu, sesuai dengan pasal 1159 KUH Perdata.

Kreditur wajib memberitahukan kepada pemberi gadai jika barang gadaiitu dijual atas kekuasan sendiri, sesuai pasal 1155 dan 1156 KUH Perdata.

Bertanggung jawab atas hasil penjualan barang gadai, yaitu digunakanuntuk pelunasan jumlah piutangnya, sesuai pasal 1155 KUH Perdata.




Hak dan Kewajiban debitur / penjamin selaku pemberi gadai.

 - Hak-hak debitur / penjamin sebagai pemberi gadai

            Berhak meminta agar pemegang gadai memperhitungkan hasil bunga yangdidapatkan dari barang gadai (jika barang gadai berupa piutang atautagihan yang menghasilkan bunga) dengan kewajiban bunga kredit yangharus dibayarkannya, sesuai dengan pasal 1158 KUH Perdata.

            Berhak menuntut pemegang gadai jika atas penjualan barang gadai telahtidak digunakan oleh penerima gadai guna pelunasan hutang pemberigadai, sesuai dengan pasal 1155 KUH Perdata.

            Berhak menuntut penerima gadai sehubungan dengan hilang ataumerosotnya nilai barang gadai yang disebabkan karena kelalaian penerimagadai, sesuai dengan pasal 1157 KUH Perdata.

            Berhak menuntut penerima gadai untuk mengembalikan barang gadai jikapenerima gadai menyalahgunakan barang gadai tersebut, sesuai denganpasal 1159 KUH Perdata.


- Kewajiban debitur / penjamin sebagai pemberi gadai

            Wajib mengganti segala biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang gadai ketika pemegang gadai berupaya mempertahankan keselamatan barang gadai, sesuai dengan pasal 1157 KUH Perdata.

            Wajib menyerahkan barang gadai ke dalam penguasaan penerima gadai,sesuai dengan pasal 1152 KUH Perdata.

            Wajib menerima pemberitahuan atas penjualan barang gadai guna pelunasan hutang yang tidak dapat diselesaikan, sesuai pasal 1155 KUHPerdata.

            Wajib menyetujui perhitungan pelunasan atas hutang yang dijamin dengangadai, pelunasan mana berasal dari hasil penjualan barang gadai, sesuaidengan pasal 1155 KUH Perdata

Selasa, 03 Maret 2015

Fidusia sebagai salah satu bagian dari Hukum Jaminan di Indonesia.




      Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik perseorangan maupun badan dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan,  yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam.
          Selama ini, kegiatan pinjam meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau hak jaminan telah diatur dalam Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria dan sekaligus sebagai pengganti dari lembangga hipotik atas tanah dan  cridietverband. Disamping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan pada dewasa ini adalah Gadai, Hipotik selain tanah dan Jaminan Fidusia. Undang – Undang yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia adalah Pasal 15 tentang Perumahan dan Permukiman, yang menentukan bahwa rumah – rumah yang dibangun di atas tanah yang memiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia. Selain itu, Undang – Undang No. 16 Tahun 1985 tentang rumah susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara. Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir karena yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam – meminjam, karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat tetapi tidam menjamin adanya kepastian hokum. Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para pemberi Fidusia untuk menguasai benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada awalnya, benda yang menjadi objek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, benda yang menjadi objek fidusia termasuk juga kekayaan benda bergerak tak berwujud, maupun benda tidak bergerak.
          Pada umumnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, objek fidusia diberikan pengertian yang luas, yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam undang – undang ini, diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditor lain. Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak pemberi fidusia untuk tetap menguasai benda yang menjadi objek fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran dapat memberikan jaminan kepada penerima fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap benda tersebut.
Pengertian dalam UU Fidusia (Undang – Undang No. 42 Tahun 1996)
-      Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
-      Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud dan benda tak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
-      Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
-      Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud dan tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
-      Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
-      Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
-      Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
-      Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang – undang.
-      Debitur adalah pihak yang mempunyai utang karena penjanjian atau undang – undang.
-      Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

Minggu, 01 Maret 2015

PERIKATAN/PERJANJIAN PADA UMUMNYA (II)



AZAS-AZAS HUKUM PERJANJIAN

ΓΌ  Azas konsensualitas(menyangkut saat terjadinya perjanjian).
Azas konsensualitas berarti bahwa perjanjian terjadi semata-mata karena adanya konsensus atau sepakat, tanpa memerlukan sesuatu formalitas. Dengan kata lain : sepakat atau persesuaian kehendak tidak perlu disertai dengan sesuatu sumpah, tindakan atau formalitas untuk membentuk suatu perjanjian yang mengikat secara sah (Asser-Rutten II : 25).
Hukum Germania dahulu hanya mengenal perjanjian riil dan perjanjian formil, dan tidak mengenal perjanjian konsensuil yaitu perjanjian yang telah sah dengan hanya konsensus atau sepakat belaka. (sama halnya dengan Hukum Adat di Indonesia).
Juga hukum Romawi, dengan beberapa pengecualian, memegang teguh kepada syarat bahwa perjanjian hanya dapat terjadi jikalau dipenuhi formalitas-formalitas tertentu.
Karena pengaruh hukum Kanonik (hukum gereja) maka lambat laun diakui azas ” nudus consensus obligat” (konsensus belaka sudah mengikat.
  Menurut B.W. yang berlaku di Indonesia pada umunya perjanjian-perjanjian adalah perjanjian konsensuil, sedang perjanjian riil dan perjanjian formil merupakan pengecualian. Jadi dapat dikatakan bahwa sistim B.W. adalah kebalikan dari sistim hukum romawi.
  Azas konsensualitas dapat disimpulkan dari pasal 1320 B.W. yang tidak menyebut sesuatu formalitas sebagai syarat untuk sahnya setiap perjanjian.
perjanjian riil dan perjanjian formil merupakan pengecualian dari azas konsensualitas.

ΓΌ  Azas kebebasan berkontrak. (menyangkut isi perjanjian).
Azas kebebasan berkontrak berarti bahwa orang bebas untuk menentukan dengan siapa ia akan mengadakan perjanjian, dan terutama bebas untuk (bersama dengan pihak lain) menentukan isi dan bentuk perjanjian. Dengan kata lain : kedua pihak dalam suatu perjanjian adalah bebas atau otonom dalam menentukan isi dan bentuk perjanjian.
azas ini secara konkrit berarti :
  Kewenangan untuk mengadakan perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam B.W. atau undang-undang lain.
  Kewenangan untuk mengatur isi perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-ketentuan pelengkap.
  Kewenangan untuk menentukan bentuk dari perjanjian, yaitu secara lisan, tertulis di bawah tangan, atau dengan akta notaris.
  Azas kebebasan berkontrak (sama dengan azas konsensualitas) tidak secara tegas tercantum dalam B.W. Namun  azas ini dapat disimpulkan antara lain dari pasal 1338 ayat 1 (”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku......”) dan dari pasal 1329 (”setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian-perjanjian,....”).
  Tentunya kebebasan berkontrak harus mempunyai pembatasan-pembatasan. Pembatasan-pembatasan ini diperlukan :
  Untuk mempertahankan ketertiban umum dan melindungi kepentingan umum. (antara lain :  dalam pasal 1320 disyaratkan bahwa perjanjian harus mempunyai suatu sebab yang halal).
  Untuk melindungi pihak yang ekonomi lemah. (sebagai contoh : lihat pasal 1601 yang bertujuan untuk melindungi si buruh).
  Untuk melindungi perseorangan terhadap kemurahan hatinya sendiri. (antara lain : pasal 1667 dan 1682 perihal perjanjian hibah merupakan ketentuan-ketentuan yang melindungi pihak yang menghibahkan).
  Pembatasan-pembatasan kebebasan berkontrak ini dapat dicapai oleh pembuat undang-undang dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa (dwingende rechtsregels), dan dengan sanksi ”batal demi hukum” (nietig, void). Sanksi ini lebih berat daripada sanksi ”dapat dibatalkan” (vernietigbaar, voidable).

ΓΌ  Azas kekuatan mengikat dari perjanjian. (menyangkut akibat dari perjanjian).
Azas kekuatan mengikat dari perjanjian berarti bahwa orang terikat pada janjinya sesuai dengan kontrak atau perjanjian. Bukan saja terikat secara moril, tetapi terikat menurut hukum. Untuk azas ini dipakai juga adagium ”pacta sunt servanda ” (Asser-Rutten II 25, 26). Sebagai konsekwensi dari kekuatan mengikat dari perjanjian, maka pasal 1338 ayat 2 menentukan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak. Dengan kata lain : salah satu pihak tidak dapat secara sepihak melepaskan diri dari kewajibannya.
Azas kekuatan mengikat dari perjanjian mempunyai dua pengecualian, yaitu
  1. Dalam hal ada ”keadaan memaksa” (overmatch, force majeure) kreditur tidak dapat menuntut pelaksanaan janji debitur (lihat bab 10).
  2. Bilamana menurut keadaan sangatlah tidak adil bahwa kontrak dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan, maka hakim dapat menyesuaikan hak dan kewajiban kedua pihak dengan tuntutan keadilan. Pengecualian ini tercantum dalam pasal 1338 ayat 3 : ”perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Dengan kata lain : perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan sesuai dengan tuntutan kepatutan dan keadilan.
ΓΌ  Asas Personalitas
Azas ini berarti bahwa suatu perjanjian hanya menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu, dan bahwa perjanjian itu tidak dapat memberi hak atau meletakkan kewajiban kepada seorang ketiga (seorang lain). Azas ini tercantum dalam dua pasal, yaitu pasal 1315 dan pasal 1340. kedua pasal ini dengan kata-kata yang berlainan sebenarnya mengandung azas yang sama. Sebagai salah satu  pengecualian dari azas ini dapat disebut pasal 1317, yang mengatur ”janji guna kepentingan orang ketiga” (peding ton behoeve van een derdo).

Hapusnya Perikatan
1.      Karena pembayaran;
Dalam hal ini debitur atau borgtocht membayar utangnya (pasal 1382 BW). Dapat terjadi bahwa
pihak ketiga muncul untuk melakukan pembayaran kepada pihak kreditur, sehingga terjadi 
penggantian kreditur (subrogasi). Kita mengenal 2 macam subrogasi, yaitu subrogasi karena 
perjanjian (pasal 1401 BW) dan subrogasi karena undang-undang (pasal 1402 BW). Subrogasi 
karena undang-undang, contohnya perikatan tanggung-menanggung.
2.      Karena Penawaran Pembayaran Tunai, Diikuti Dengan Penyimpanan atau Penitipan (Konsinasi).
Debitur hendak membayar utangnya, tetapi pembayaran ini ditolak oleh pihak kreditur, maka debitur dapat menitipkan pembayaran melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Dengan demikian perikatan menjadi hapus (pasal 1404 BW). Contoh: pembayaran uang sewa rumah.
3.      Karena Pembaharuan Utang (Novasi).
Menurut pasal 1413 BW, ada tiga macam novasi, yaitu: Novasi subjektif aktif, krediturnya yang diganti, yaitu kreditur lama diganti dengan kreditur yang baru, sehingga kreditur yang lama tidak lagi berhak menuntut pembayaran dari perjanjian yang lama.
4.      Karena Perjumpaan Utang (Kompensasi).
Menurut pasal 1426 BW, kompensasi terjadi demi hukum. Contoh: A memiliki utang kepada B sebesar Rp. 3.000.000,-. Sebaliknya B memiliki utang kepada A sebesar Rp. 3.500.000,- jika kedua utang ini dikompensasikan (diperhitungkan), maka B memiliki utang kepada A sebesar Rp. 500.000,
5.      Karena Percampuran Utang.
Percampuran utang terjadi akibat keadaan “bersatunya” kedudukan debitur dan kreditur pada diri seseorang. Dengan bersatunya kedudukan debitur dan kreditur pada diri seseorang dengan sendirinya menurut hukum sudah terjadi “percampuran utang” atau konfusio, dan dengan sendirinya pula semua tagihan menjadi hapus (pasal 1436 BW).
6.      Karena Pembebasan Utang.
Berdasarkan pasal 1438 BW: pembebasan atau penghapusan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. Dalam hal ini kreditur membebaskan kewajiban debitur untuk melaksanakan pemenuhan perjanjian. Jadi pembebasan utang adalah tindakan hukum sepihak yang timbul atau datang dari pernyataan kehendak kreditur.
7.      Karena Musnahnya Barang Yang Berutang.
Mengenai musnahnya barang yang menjadi utang diatur dalam pasal 1444 dan 1445 BW. Sesuai dengan ketentuan pasal 1444 BW, bahwa perjanjian hapus dengan musnah atau hilangnya barang tertentu yang menjadi pokok prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur.
8.      Karena Kebatalan Dan Pembatalan.
Perkataan “batal demi hukum” dalam pasal 1446 BW, yang dimaksudkan adalah “dapat dibatalkan”. Suatu perjanjian dapat dibatalkan, apabila tidak memenuhi syarat subjektif yaitu tidak ada kesepakatan atau tidak ada kecakapan membuat suatu perikatan. Permintaan pembatalan dapat dilakukan oleh orang tua/wali dari pihak yang tidak cakap atau oleh pihak yang menyatakan kesepakatan karena paksaan, kehilafan atau penipuan.
9.      Karena Berlakunya Syarat Batal.
Dalam perikatan dengan syarat batal ini, jika peristiwa yang disyaratkan terjadi maka perikatan menjadi hapus/berakhir (pasal 1265 BW). Contoh: A menempati rumah B, A harus mengosongkan rumah tersebut, jika C anak B pulang dari luar negeri ke Indonesia. Syarat C anak B pulang dari luar negeri ke Indonesia jika terjadi maka perikatan antara A dan B menjadi hapus, dan A berkewajiban menyerahkan rumah tersebut kepada C.
10.  Karena Daluwarsa atau Lewat Waktu.
Ada dua jenis daluwarsa, yaitu:
§  acquisitieve verjaring, daluwarsa untuk memperoleh sesuatu hak, pasal 1963 BW;
§  extinctieve verjaring, daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu kewajiban, pasal 1967 BW.
Dengan berlakunya UUPA, maka daluwarsa untuk memperoleh suatu hak (pasal 1963 BW) tidak berlaku lagi, sehingga yang ada sekarang adalah daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu kewajiban (pasal 1967 BW).

Unsur Perjanjian
1.      Unsur Essensalia
Unsur essensialia ialah unsur yang essensial atau yang mutlak perlu ada untuk terbentuknya perjanjian pada umumnya atau untuk terbentuknya suatu perjanjian tertentu
Misalnya :
Unsur essensialia dari setiap perjanjian ialah : sepakat. Unsur essensialia dari perjanjian jual beli ialah : sepakat tentang barang dan harga (ps. 1458). Unsur essensialia dari penjualan pinjam pakai ialah : pemberian barang untuk digunakan dengan cuma-cuma (ps. 1740). Kalau tidak dengan cuma-cuma (ada balas jasa berupa uang), maka tidak ada perjanjian pinjam-pakai, tetapi perjanjian sewa-menyewa.
2.      Unsur Naturalia
Unsur naturalia ialah unsur yang bertalian dengan sifat perjanjian dan karena itu dipandang termasuk ketentuan perjanjian, meskipun tidak dengan tegas diperjanjikan.
Sebagai contoh pada perjanjian jual-beli :
Penanggungan penjual akan penguasaan barang secara aman dan tentram oleh pembeli dan penanggungan penjual terhadap cacat-cacat barang yang tersembunyi (1491, 1492, dan 1504). Ketentuan-ketentuan perihal risiko/yang dijual (1460, 1461, 1462). Unsur-unsur naturalia terdapat dalam aturan-aturan pelengkap (lihat bab 2), sehingga unsur-unsur naturalia dapat dikesampingkan dengan mengatur secara lain dalam perjanjian.
3.      Unsur Aksidentalia
Unsur aksidentalia ialah unsur yang termasuk ketentuan perjanjian kalau dengan tegas diperjanjikan.
 Misalnya :
Penentuan jangka waktu pembayaran. Pilihan tempat tinggal atau domisili, dan selanjutnya semua syarat-syarat yang dapat diadakan dalam perjanjian.