Senin, 27 April 2015

Prosedur Mengenai Reservasi




          Pasal 23 ayat 1 dari Konvensi Wina 1969 menetapkan pernyataan menerima atau menolak suatu reservasi harus dirumuskan secara tertulis dan harus disampaikan kepada negara-negara peserta (contracting states) dan negara-negara lain yang berhak untuk menjadi pihak pada perjanjian. Demikian pula penarikan terhadap reservasi (withdrawal) maupun penarikan terhadap penolakan suatu reservasi juga harus dinyatakan secara tertulis. Dalam praktek pernyataan menerima atau menolak suatu reservasi tidak dilakukan secara formal atau tertulis.
          Apabila reservasi dirumuskan pada waktu menandatangani perjanjian, yaitu reservasi yang berkenaan dengan ratifikasi, akseptasi ataupun aprobasi, maka haruslah dikukuhkan kembali secara formal oleh negara yang mengajukan reservasi (must be formally confirmed by the reserving state) pada waktu negara yang bersangkutan memberikan persetujuannya untuk mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. Dalam kondisi seperti ini reservasi dianggap telah dibuat pada saat dikukuhkan. Suatu pernyataan menerima atau menolak reservasi yang dilakukan sebelum pengukukan atau penguatan, maka reservasi tersebut sudah tidak memerlukan penguatan lagi.
          Mengenai penarikan terhadap suatu reservasi dapat diadakan setiap saat dan dalam hal ini berdasarkan pasal 22 ayat 1 Konvensi Wina 1969 persetujuan dari suatu negara yang telah menerima reservasi itu (non objecting state) itu tidak diwajibkan. Ketentuan seperti ini juga berlaku bagi penolakan terhadap reservasi (pasal 22 ayat 2), di mana negara yang menolak reservasi (objecting state) tidak diperlukan persetujuannya atas penarikan reservasi oleh negara yang mengajukan reservasi (reserving state).
          Penarikan reservasi mulai berlaku dalam kaitannya dengan negara peserta lain apabila pemberitahuan mengenai hal ini telah diterima oleh negara yang bersangkutan, sedangkan penarikan keberatan atau penarikan penolakan terhadap reservasi mulai berlaku apabila pemberitahuan mengenai hal itu telah diterima oleh negara yang mengajukan reservasi (lihat pasal 22 ayat 3a dan 3b).
          Apabila tidak ada keberatan atau penolakan terhadap suatu reservasi yang diajukan oleh suatu negara, maka reservasi dianggap telah diterima pada akhir 12 bulan setelah reservasi itu diumumkan atau pada saat negara yang bersangkutan menyatakan persetujuannya untuk mengikatkan diri pada perjanjian itu (lihat pasal 20 ayat 5). Jadi apabila setelah masa satu tahun itu lewat, berarti reservasi yang diajukan oleh negara yang bersangkutan dianggap berlaku atau mengikat bagi seluruh peserta perjanjian, atau dengan kata lain penolakan atau keberatan oleh suatu negara yang diajukan setelah lewat masa satu tahun tersebut, dianggap tidak sah sehingga tidak dapat diterima.

Kamis, 23 April 2015

Pensyaratan (Reservation) dan Pernyataan (Declaration)




          Membahas mengenai pensyaratan atau reservasi tentu tak dapat dilepaskan dengan perjanjian internasional yang bersifat multilateral karena ketentuan mengenai reservasi adalah salah satu ketentuan spesifik yang hanya berlaku bagi perjanjian multilateral. Relevansi dari masalah reservasi terkait dengan perjanjian multilateral, sedangkan masalah ini tidak relevan untuk suatu perjanjian bilateral sebab sekalipun tidak ada larangan bagi salah satu atau kedua belah pihak untuk melakukan reservasi pada perjanjian bilateral, namun hal seperti ini tidak lazim digunakan mengingat pada akhirnya hanya ada dua kemungkinan yang bisa terjadi kalau reservasi digunakan. Perjanjian bilateral baik yang sudah ada atau berlaku sebelumnya maupun yang belum ada menjadi batal atau gugur dalam hal pihak lain tidak setuju dengan reservasi yang diajukan salah satu pihak. Sebaliknya kalau reservasi itu diterima pihak lain, maka perjanjian bilateral tersebut secara pasti mengalami perubahan atau dengan lain perkataan kedua belah pihak mencapai kesepakatan dengan membuat perjanjian bilateral baru sehingga dengan demikian reservasi tidak memiliki relevansi dalam hubungan dengan perjanjian bilateral. Berbeda halnya dengan perjanjian multilateral yang jumlah pesertanya banyak, mungkin puluhan bahkan mungkin saja ratusan jumlahnya, di mana di dalamnya diatur berbagai macam kepentingan dari negara-negara dalam hubungan dengan berbagai masalah. Dapat dikatakan adalah sesuatu yang tidak mungkin atau hampir tidak mungkin suatu negara atau beberapa negara akan selalu menyetujui seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam suatu perjanjian multilateral sebab bagaimanapun kepentingan di antara berbagai negara tidak selalu sama dalam masalah-masalah tertentu, kepentingan nasional mereka sering berbeda dan bahkan bertentangan satu sama lain. Mereka tidak akan setuju dengan pasal atau pasal tertentu dari perjanjian multilateral yang bertentangan dengan kepentingan nasionalnya. Oleh karena itu apabila seluruh materi atau ketentuan pasal dari perjanjian tersebut diterima, maka sudah barang tentu kepentingan nasional dari negara-negara peserta akan dirugikan. Dari sisi lain  pembentukan perjanjian multilateral harus dapat mencapai tujuannya sebagaimana diharapkan, yaitu untuk menghimpun sebanyak-banyaknya negara-negara untuk menjadi negara-negara peserta atau negara-negara pihak pada perjanjian tersebut. Untuk mewujudkan tujuan dibentuknya perjanjian multilateral dan sekaligus untuk mengakomodasi kepentingan dari satu atau beberapa negara yang tidak menyetujui satu atau beberapa pasal yang terdapat di dalam perjanjian internasional, maka dibuat suatu terobosan dalam bentuk klausula atau ketentuan mengenai reservasi atau pensyaratan di mana suatu negara dapat menjadi negara peserta atau negara pihak dengan memberikan kesempatan atau hak untuk melakukan pensyaratan atas suatu pasal yang terdapat dalam perjanjian yang dipandang tidak sesuai dengan kepentingan dari negara yang bersangkutan.
          Terdapat beberapa definisi mengenai reservasi, antara lain definisi yang dikemukakan oleh Harvard Research, pasal 2d dari Konvensi Wina 1969 serta pasal 1e dari Undang-Undang No.24 Tahun 2000. Menurut Harvard Research Institute, reservasi adalah suatu pernyataan formal oleh suatu negara yang pada waktu menandatangani, meratifikasi dan menerima perjanjian, menentukan secara terperinci suatu pensyaratan mengenai kehendaknya untuk menjadi pihak peserta suatu perjanjian, batas-batas tertentu yang akan membatasi akibat dari perjanjian sedemikian rupa, di mana hal itu dapat diterapkan dalam hubungan antara negara tersebut dengan negara lain atau negara-negara yang menjadi pihak peserta perjanjian.
          Selanjutnya pasal 2d Konvensi Wina 1969 menyatakan bahwa reservasi adalah suatu pernyataan sepihak, apapun istilah atau sebutan yang dapat diberikan, yang dilakukan oleh suatu negara pada waktu menandatangani, meratifikasi. menerima, menyetujui atau menyatakan turut serta pada suatu perjanjian yang bertujuan untuk meniadakan atau merubah akibat-akibat hukum dari ketentuan-ketentuan tertentu yang terdapat dalam perjanjian itu dalam penerapannya terhadap negara tersebut. Kedua definisi mengenai reservasi sebagaimana telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa pertama, reservasi harus dinyatakan secara formal atau tertulis; kedua, reservasi diajukan dengan tujuan untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum yang timbul dari ketentuan perjanjian yang bersangkutan. Untuk maksud tersebut reservasi yang diajukan oleh suatu negara dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut (J.G.Starke, An Introduction to International Law, London, Butterworths,1984, Hlm.440). 1) mensyaratkan agar satu atau beberapa ketentuan yang terdapat dalam perjanjian dikecualikan ; 2) mengadakan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan tersebut ataupun akibatnya; 3) menafsirkan ketentuan-ketentuan itu dengan cara yang khusus. Dengan demikian reservasi yang diajukan oleh suatu negara adalah merupakan penerimaan bersyarat dari negara yang mengajukan reservasi terhadap materi perjanjian. Penerimaan bersyarat seperti itu pada hakekatnya merupakan suatu perjanjian yang berbeda dengan perjanjian yanmg telah disepakati sebelumnya karena materi dari perjanjian itu akan mengalami perubahan terutama bagi negara yang mengajukan reservasi (the reserving state) sesuai dengan apa yang dikemukakan dalam reservasinya apabila reservasi itu diterima oleh konvensi. 
           Sesuai dengan pengertian reservasi yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2d dari Konvensi Wina 1969. Maka Pasal 1e dan 1f dari Undang - Undang Perjanjian Internasional (UU No. 24 Tahun 2000) mengemukakan istilah pensyaratan (reservation) dan pernyataan (declaration) yang pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dalam menerima perjanjian secara bersyarat. Pensyaratan (reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral. sedangkan pengertian Pernyataan (declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional. Dengan demikian sesungguhnya pengertian pernyataan (declaration) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengertian pensyaratan (reservation) karena walaupun istilah yang dipakai berbeda, tetapi mempunyai tujuan yang sama dimana suatu negara dalam menerima dan mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional melalui suatu cara tertentu bermaksud untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan tertentu dan/atau memberikan penafsiran tersendiri terhadap ketentuan itu.

Senin, 13 April 2015

Struktur Negara Khilafah Islamiyah dalam Sistem Pemerintahan Islam



        Sementara itu struktur dalam Khilafah Islam adalah setiap aktivitas pemerintahan yang mempunyai dalil syara’. Adapun setiap pemerintahan yang aktivitas serta prosedurnya tidakdidukung oleh dalil syara’secara langsung, maka ia tidak dapat dianggap sebagai struktur.
            Dengan meneliti dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadist ataupun Ijma’ Sahabat dan Qiyas, maka struktur pemerintahan yang terdapat dalam pemerintahan Islam hanya ada delapan bagian, yaitu ;
1. Khalifah
            Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan serta menerapkan hukum-hukum syara’.(Abdul Qaddim Zallum, 2002). Karena Islam telah menjadikan pemerintahan dan kekuasaan itu milik ummat. Dalam hal ini umat mewakilkan kepada seseorang untuk melaksanakan urusan tersebut sebagai wakilnya.
2. Mu’awin Tafwidh (Wakil khalifah bidang pemerintahan)
            Mu’awin Tafwidh adalah seorang pembantu yang diangkat oleh Khalifah agar dia bersamasama dengan Khalifah memikul tanggungjawab pemerintahan dan kekuasaan. Maka dengan demikian, seorang Khalifah akan menyerahkan urusan-urusan negara dengan pendapatnya serta memutuskan urusan-urusan tersebut dengan menggunakan Ijtihadnya, berdasarkan hukum-hukum syara’. Mengangkat mu’awin merupakan masalah yang dimubahkan, sehingga seorang Khalifah diperbolehkan untuk mengangkat mu’awinnya untuk membantunya dalam seluruh tanggungjawab dan tugas yang menyangkut dengan masalah pemerintahan. Al-Hakim dan at-Tirmidzi telah mengeluarkan sebuah hadist dari Abi Sa’id al-Khudri yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang isinya;
“ Dua pembantuku dari (penduduk) langit adalah Jibril dan Mikail, sedangkan dari (penduduk) bumi ini adalah Abu Bakar dan Umar”.
            Tugas dari Mu’awin Tafwidh adalah menyampaikan kepada Khalifah apa yang menjadi rencananya dalam mengatur urusan-urusan pemerintahan, lalu dia melaporkan tindakan-tindakan yang telah dia lakukan dalam mengurusi urusan tersebut kepada Khalifah, kemudian dia melaksanakan wewenang dan mandat yang ia miliki. Maka tugas Mu’awin Tafwidh tersebut adalah menyampaikan laporan kegiatannya serta melaksanakannya selama tidak ada teguran atau pembatalan dari Khalifah.
            Seorang Khalifah wajib mengontrol tugas-tugas serta kebijakan-kebijakan untuk mengatur berbagai hal, yang telah dilakukan oleh Mu’awin Tafwidhnya, sehingga tidak dibiarkan begitu saja. Dan kalau ada yang benar, Khalifah harus menerimanya. Dan kalau ada yang salah, dia pun bisa mengetahuinya.
3. Mu’awin Tanfiz (setia usaha negara)
            Mu’awin Tanfiz adalah pembantu yang diangkat oleh seorang Khalifah untuk membantunya dalam masalah operasional dan senantiasa menyertai Khalifah dalam melaksanakan tugas-tugasnya (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 167). Dia adalah seorang protokoler yang menjadi penghubung antara Khalifah dengan rakyat, dan antara Khalifah dengan negaranegara lain. Ia bertugas menyampaikan kebijakan-kebijakan dari Khalifah kepada mereka, serta menyampaikan informasi-informasi yang berasal dari mereka kepada Khalifah. Mu’awin Tanfiz merupakan pembantu Khalifah dalam melaksanakan berbagai hal, namun dia bukan yang mengatur dan menjalankannya. Dia juga bukan yang diserahi untuk mengurusi berbagai persoalan tersebut. Sehingga, tugasnya adalah semata-mata tugas-tugas administratif, bukan tugas pemerintahan.
4. Amir Jihad (panglima perang)
            Amir Jihad adalah orang yang diangkat oleh Khalifah untuk menjadi seorang pimpinan yang berhubungan dengan urusan luar negeri, militer, keamanan dalam negeri dan perindustrian. Dia bertugas untuk memimpin dan mengaturnya (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 171). Hanya saja dia disebut dengan sebutan Amir Jihad adalah karena keempat hal tersebut merupakan bidang yang berhubungan secara langsung dengan jihad.
5. Wullat (pimpinan daerah tingkat I dan II)
            Wullat atau biasa disebut dengan sebutan wali adalah orang yang diangkat oleh Khalifah untuk menjadi pejabat pemerintahan di suatu daerah tertentu serta menjadi menjadi pimpinan di daerah tersebut (Abdul Qaddim Zallum, 2002 :209). Adapun negeri yang dipimpin oleh Khilafah Islamiyah bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian. Masing-masing bagian itu disebut wilayah (setingkat propinsi). Setiap wilayah dibagi lagi menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian itu disebut ‘imalah (setingkat kabupaten).
            Orang yang memimpin wilayah disebut wali, sedangkan orang yang memimpin ‘imalah disebut ‘amil atau hakim.
6. Qadhi atau Qadha (Hakim atau lembaga peradilan)
            Qadhi atau Qadha adalah lembaga yang bertugas untuk menyampaikan keputusan hukum yang sifatnya mengikat (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 225). Lembaga ini bertugas menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota masyarakat atau mencegah hal-hal yang dapat merugikan hak masyarakat atau mengatasi perselisihan yang terjadi antara warga masyarakat dengan aparat pemerintahan, baik Khalifah, pejabat pemerintahan atau pegawai negeri yang lain. Qadhi sendiri dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ; pertama, qadhi yaitu qadhi yang mengurusi penyelesaian perkara sengketa di tengah masyarakat dalam hal mu’amalah atau uqubat (sanksi hukum). Kedua, qadhi hisbah/muhtasib yaitu qadhi yang mengurusi penyelesaian perkara penyimpangan yang bisa membahayakan hak jama’ah. Ketiga, qadhi madzalim adalah qadhi yang mengurusi penyelesaian perkara perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan negara.
7. Jihad Idari (jabatan administrasi umum)
            Penanganan urusan negara serta kepentingan rakyat diatur oleh suatu departemen, jawatan atau unit-unit yang didirikan untuk menjalankan urusan negara serta memenuhi kepentingan rakyat tersebut. Pada masing-masing departemen tersebut akan diangkat kepala jawatan yang mengurusi jawatannya, termasuk yang bertanggungjawab secara langsung terhadap jawatan tersebut. Seluruh pimpinan itu bertanggungjawab kepada orang yang memimpin departemen, jawatan dan unit-unit mereka yang lebih tinggi, dari segi kegiatan mereka serta tanggungjawab kepada wali, dari segi keterikatan pada hukum dan sistem secara umum.
8. Majllis Ummat
            Majllis Ummat adalah majlis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili aspirasi kaum muslimin, agar menjadi pertimbangan Khalifah dan tempat Khalifah meminta masukan dalam urusan-urusan kaum muslimin. Mereka mewakili ummat dalam muhasabah (kontrol dan koreksi) terhadap pejabat pemerintahan (hukkam) (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 69). Anggota Majllis Ummat dipilih melalui pemilihan umum, bukan dengan penunjukkan atau pengangkatan, karena status mereka adalah mewakili semua rakyat dalam menyampaikan pendapat mereka, sedangkan seorang wakil itu hakekatnya hanya akan dipilih oleh orang yang mewakilkan.