Sabtu, 31 Oktober 2015

Ciri, objek dan subjek Lembaga Jaminan Fidusia

A. Ciri-ciri Lembaga Jaminan Fidusia
Ketentuan Fasal 1 angka 2 Undang-undang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Jaminan Fidusia yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lainya. Ini berarti Undang-undang Jaminan Fidusia secara tegas menyatakan jaminan Fidusia adalah agunan atas kebendaan atas jaminan kebendaan (Zukelijke zekerheid, security right in rem) yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia, yaitu hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak ini tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi Fidusia Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Dengan demikian, tidak alasan untuk menyatakan bahwa jaminan Fidusia hanya merupakan perbankan obligatoir yang melahirkan hak yang bersifat “persoonlijk" (perorangan) bagi kreditor. Dalam Pasal 4 Undang-undang Jaminan Fidusia juga secara tegas menyatakan bahwa jaminan Fidusia merupakan pajanjian assesoir dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang. 

Sebagai suatu perjanjian assesoir, perjanjian jaminan Fidusia memiliki sifat sebagai berikut:
1. Sifat ketergantungan terhadap perjanjian pokok
2. Keabsahannya, semata-mata ditentukan oleh sab tidaknya perjanjian pokok.
3. Sebagai perjanjian bersyarat, maka hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan yang disyaratkan dalam perjanjian pokok tefah atau tidak dipenuhi.


B. Objek dan subjek Lembaga Jaminan Fidusia
Sebelum bertakunya undang-undang Fidusia maka menjadi objek jaminan. Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory). Benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kenderaan bermotor.

Tetapi dengan berlakunya undang-undang Fidusia, maka objek jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas: berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-undang Fidusia, Objek jaminan Fidusia dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1. Benda bergerak; baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud;
Semua benda bergerak dagat dijatninkan dengan jaminan. kenderaan: bermotor, barang-barang persediaan, hasil tanaman dan lainnya. Sedangkan barang bergerak tidak berwujud contohnya adalah piutang/tagihan.

2. Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. banguman yang tidak dibebani tanggungan disini maksudnya adalah banguman yang berdiri di atas tanah yang bukan tanah hak milik hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara. Sebagai contohnya yaitu bangunan seperti gedung yang berdiri di atas tanah milik orang lain, dimana gedung tersebut dijaminkan, akan tetapi tanahnya tidak, karena gadai, hipotik dan hak tanggungan tidak bisa menampung kebutuhan jaminan untuk itu, maka Fidusia bisa menjadi jalan keluarnya.

Salah satu syarat penting lainnya adalah bahwa benda yang menjadi objek jaminan Fidusia harus bisa dimiliki dan dapat dialihkan. Meraurut Pasal 7 Undang-undang Fidusia, jaminan Fidusia dapat digunakan untuk menjamin pelunasan utang baik yang sudah ada maupun yang akan ada, baik yang jumlahnya sudah ditentukan maupun yang pada saat eksekusi nantinya dapat ditentukan.Ketentuan dalam Pasa1 7 Undang-undang Fidusia, dimaksudkan untuk menampung praktek yang selama ini banyak muncul, yaitu kredit-kredit yang menggunakan rekening Koran Rekening Koran artinya perhitungan pos debet dan kredit. Di dalam rekeningn Koran bank, pihak bank membukukan perhitungnan harian tentang pengambilan dan setoran dari pemegang rekening Koran, dalam buku tertentu. Dan dari hubungan rekening Koran ini ditentukan saldo yang dapat ditagih. Sedangkan Johanes Ibrahim dalam bukunya, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Komsumtif Dalam Perjanjian Kredit Bank (Prespektif Hukum dan Ekonomi), Bandung: Mandar Maju, 2004, ha. 73 memberikan defenisi Rekening Koran adalah fasilitas yang diberikan dengan menggunakan saranan piñata hukum berupa rekening Koran. Ketika pemberian jaminan Fidusia diberikan, utang-utang tersebut belum ada, tetapi telah diperjanjiakan. Jadi, induk yang akan melahirkan utang itu sudah ada, tetapi utangnya belum ada.

 Pasal 9 Undang-undang Fidusia mengatur bahwa:
Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap 1 (satu) atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada ada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

Dari ketentuan tersebut dapat diketahui, bahwa objek jaminan Fidusia bisa hanya berupa satu benda atau lebih dari satu benda, misalnya lima kendaram bermotor. Benda jaminan itu bida merupakan benda tertentu atau disebutkan berdasarkan jenis, seperti Kopi Robusia A, beras Cianjur. Objek jaminan Fidusia juga dapat berupa benda bergerak tidak berwujud sepeati piutang/tagihan baik yang sudah ada maupun yang akan ada. Selain itu untuk rnenghindarkan kesulitan dan keruwetan dikemudian hari, dalam PasaI 10 Undang-undang Fidusia diatetapkan bahwa jaminan Fidusia juga meliputi hasil dari benda jaminan Fidusia dan juga klaim asuransi. Sebelum berlakunya UU No. 42 tahun 1999, yang menjadi objek jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan, benda dagangan, piutang, Peralatan mesin dan kenderaan bermotor.39 Tetapi dengan berlakunya UU No. 42 Tahun 1499, yang dapat menjadi objek jaminan Fidusia diatur dalam Pasal 1 ayat 4, Pasal 10 dan Pasal 20 UU No. 42 Tahun 1999, benda-benda yang menjadi objek jaminan objek Fidusia adalah :
1. Benda yang dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum;
2. Dapat berupa benda berwujud;
3. Benda berwujud termasuk piutang;
4. Benda bergerak
5. Benda tidak bergerak yang tidak dapai diikat dengan Hak Tanggungan ataupun hipotek.;
6. Baik benda yang ada ataupun akan diperoleb kemudian,
7. Dapat atas satu satuan jenis benda;
8. Dapat juga atas lebih dari satuan jenis benda;
9. Termnasuk hasil dari benda yang menjadi objek jaminan Fidusia;
10. Benda persediaan.

Bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan di sini dalam kaitannya dengan rumah susun sebagaimana diatur dalarn undagg-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan yang dapat menjadi pemberi Fidusia adalah arang perorang atau koperasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia, sedangkan penerirna Fidusia adaiah oranag-orang atau perorangan yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin pendaftaran jaminan Fidttsia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar