Persamaan
Antara Bunga Cagak Hidup dan Asuransi
Bunga Cagak Hidup dan
Asuransi adalah sama-sama merupakan perjanjian
untung-untungan (perjanjian untuk mencari keuntungan digantungkan pada
peristiwa yang belum pasti). Bunga
cagak hidup dapat dilahirkan dengan suatu prjanjian atas beban, atau dengan
suatu akte hibah. Ada juga bunga cagak hidup itu diperoleh dengan wasiat. Suatu
perjanjian atas beban adalah perjanjian timbale balik dimana prestasi dari
pihak yang satu adalah imbalan dari prestasi pihak yang lain.
Perbedaan
Antara Bunga Cagak Hidup dan Asuransi
Asuransi, A (Penanggung);
B (Tertanggung). Apabila B meninggal maka A harus membayar ganti rugi selama masih dalam jangka waktu, sampai
meninggal harus dibayar ganti ruginya. Sedangkan Bunga Cagak Hidup, apabila B
meninggal maka A tidak berkewajiban membayar
ganti rugi. Jadi hanya sepanjang B
hidup saja.
ISTILAH
DAN DEFINISI PERASURANSIAN
1. Sebelum
mengetahui apa itu asuransi, kita harus mengetahui istilah apa saja yang sering digunakan dalam asuransi.
Diantaranya yaitu :
a.
Pertanggungan = Asuransi = Verhekering (
Incerantie )= Insurance
b.
Tertanggung ( terjamin) = Insured = Verzekerd
c.
Penganggung ( penjamin ) = Insurer =
Verzekeraar atau asuradur
2. Dasar
Hukum dari hukum asuransi yaitu Burgelijk Wetboek ( BW) atau Hukum Perdata dan
Wet Van Kophandel ( WvK) atau hukum Dagang.
3. Definisi
Asuransi atau Pertanggungan
a.
Pasal 1774 BW
Asuransi sebagai suatu persetujuan untung-untungan (kans
overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung rugi baik
bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu kejadian
yang belum pasti, karena :
-
Jika
terjadi kejadian yang semula belum pasti maka kejadian ini merugikan perusahaan
asuransi/penanggung karena harus mengganti kerugian tertanggung. Dan merupakan keuntungan
bagi tertanggung karena atas kejadian tersebut memperoleh penggantian atau ada
yang menanggung resiko yaitu penanggung.
- Jika sempai dengan berakhirnya masa asuransi
tidak terjadi suatu kejadian/peristiwa yang semula belum pasti maka
menguntungkan bagi perusahaan asuransi sedangkan bagi tertanggung merasa
dirugikan karena telah membayar premi.
Contohnya
adalah asuransi jiwa dan asuransi kerugian.
1. Pasal
246 WvK
Asuransi adalah suatu persetujuan / perjanjian dengan
mana seorang penanggung mengikat dirinya kepada seorang tertanggung dengan
menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Molenggraaff mengatakan asuransi kerugian adalah
persetujuan dengan mana satu pihak penanggung mengikatkan diri terhadap yang
lain atau tertanggung untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh
tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa yang telah dituju dan yang belum
tentu serta kebetulan dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar
premi. Pada asuransi tertanggung
membayar premi kepada penanggung lalu penanggung mendapatkan polis.
Apakah polis merupakan syarat mutlak ? polis bukan
merupakan syarat mutlak karena ada bukti-bukti lain untuk menagih ganti rugi.
Jika belum mendapatkan polis tetapi sudah terjadi suatu
peristiwa maka dapat menggunakan surat-surat lain. Bisa dengan kwitansi awal
pembayaratn premi.
Contoh: jika terjadi suatu kebakaran rumah maka harus
dapat di buktikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
UNSUR-UNSUR ASURANSI
Unsur-unsur
asuransi menurut pasal 246 WvK antara lain;
1. adanya
premi
2. adanya
penggantian kerugian
3. adanya
peristiwa yang belum tentu terjadi
Berdasarkan
Molenggraaff yaitu :
1. adanya
satu pihak yang mengikatkan diri untuk membayar premi yaitu tertanggung.
2. adanya
pihak lain yang mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang yaitu penanggung.
3. pembayaran
penanggung digantungkan kepada terjadinya suatu peristiwa yang kebetulan yang
belum tentu berhubung dengan mana tertanggung ada kepentingan.
Unsur-unsur
asuransi secara umum meliputi :
1. adanya
para pihak yaitu penanggung dan tertanggung
2. adanya
status
3. adanya
obyek( benda, hak kepentingan yang melekat pada benda )
4. hubungan
hukum
5. adanya
subjek
6. adanya
peristiwa asuransi
HAK DAN KEWAJIBAN TERTANGGUNG
Hak-hak
tertanggung meliputi :
1. menerima
polis (surat perjanjian asuransi )
2. mendapat
ganti kerugian bila terjadi peristiwa
3. hak-hak
lainnya sebagai imbalan dari kewajiban penanggung
Kewajiban
dari tertanggung meliputi :
1. membayar
premi
2. memberitahukan
keadaan-keadaan sebenarnya mengenai barang-barang yang dipertanggungkan ( pasal
251 WvK )
3. mencegah
agar kerugian dapat dibatasi ( pasal 283 WvK )
4. kewajiban
khusus yang mungkin disebut di dalam polis
HAK
DAN KEWAJIBAN PENANGGUNG
Hak-hak
penanggung diantaranya :
1. menerima
premi
2. menerima
pemberitahuan keadaan sebenarnya dari tertanggung
3. hak-hak
lainnya sebagai imbalan dari kewajiban tertanggung
Kewajiban
penanggung diantaranya :
1. memberikan
polis kepada tertanggung
2. mengganti
kerugian dalam asuransi ganti rugi dan memberikan sejumlah uang yang telah
disepakati dalam asuransi
3. melaksanakan
premi restorno ( pasal 281 WvK ) kepada tertanggung yang beritikad baik
berhubung penanggung untuk seluruhnya atau sebagian tidak menanggung resiko
lagi dan asuransi gugur atau batal seluruhnya atau sebagian.
SIFAT ASURANSI
Adapun
sifat dari asuransi yaitu :
Selaku gejala hukum dan ekonomi ( Wirjono Prodjodikoro )
Di
dalam gejala hukum seperti telah diterangkan dalam asuransi karena asuransi
berdasarkan pasal 1774 BW dan 246 WvK. Dari gejala ekonomi bila terjadi suatu
peristiwa kemampuan manusia terbatas bila menderita kerugian akibat suatu
peristiwa yang tidak di duga semua seperti pencurian, kecelakaan akan di
tanggung sendiri atau dilimpahkan kepada perusahaan asuransi.
Kesimpulannya yaitu bahwa asuransi itu untuk memperkecil resiko kerugian
tersebut mengadakan perjanjian asuransi dalam hal asuransi sebagai atau selaku
gejala ekonomi dapat berfungsi sebagai pembagian resiko dan pemindahaan resiko.
1. Ditinjau secara umum sifat
asuransi diantaranya :
Perjanjian asuransi merupakan :
1)
Perjanjian timbal balik disebabkan dalam
perjanjian asuransi masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang saling
berhadapan.
2)
Perjanjian bersyarat karena kewajiban
penanggung untuk memberikan penggantian kepada tertanggung digantungkan pada
terjadinya peristiwa yang diperjanjikan. Apabila peristiwa yang dimaksud tidak
terjadi,kewajiban penanggung tidak timbul sebaliknya jika peristiwa terjadi
tetapi tidak sesuai dengan yang disebut dalam perjanjian, penanggung juga tidak
diwajibkan untuk membayar atau memberikan penggantian.
3)
Perjanjian untuk mengalihkan atau membagi
resiko karena usaha seseorang untuk menghadapi suatu resiko dengan mengadakan
perjanjian asuransi dengan penanggung sehingga penanggung akan memberikan ganti
rugi atau memberikan sejumlah uang apabila resiko dimaksud menjadi menyataan
sebagai kontra prestasinya pihak penanggung akan menerima premi dari pihak
tertanggung.
4)
Perjanjian konsensual yaitu suatu perjanjian
yang telah terbentuk dengan adanya sepakat antara para pihak ( pasal 267 WvK)
dengan inti pasalnya yaitu meskipun polis belum ditandatangani, bisa dengan
sepakat dulu.
5)
Perjanjian penggantian kerugian yaitu
penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti kerugian kepada tertanggung
yang seimbang dengan kerugian yang di derita tertanggung bersangkutan ( prinsip
indemnitas ).
6)
Asuransi mempunyai sifat kepercayaan yang
khusus bahwa saling percaya mempercayai diantara para pihak atau penanggung dan
tertanggung memegang peranan yang besar untuk diadakannya perjanjian tersebut (
goeder throuw atau good faith ).
7)
Peristiwa yang belum pasti terjadi yaitu
karena didalam asuransi terdapat unsure peristiwa yang belum pasti terjadi atau
Onzekervoorvaal dalam pasal 1774 BW mengatakan bahwa asuransi di kelompokkan
dalamperjanjian untung-untungan tetapi jangan disamakan dengan permainan dan
perjudian sebab asuransi bukan merupakan suatu perjuadian atau permainan (
pasal 1811 BW Nedherland ).
FUNGSI ASURANSI
Fungsi
asuransi adalah sebagai pemindahan risiko dan pembagian risiko yaitu jika
timbul kerugian bagi tertanggung karena kejadian yang tidak tentu, maka atas
risiko kerugian tersebut yang semula akan di tanggung sendiri oleh tertanggung
namun selanjutnya dig anti sebagian atau seluruhnya oleh penanggung sesuai
perjanjian asuransi.
TUJUAN ASURANSI
1.
Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan
efisiensi, karena kita tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
3. Membantu
mengadakan pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya premi
saja yang jumlahnya sudah tertentu dan secara tetap setiap periode, sehingga
tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya
tidak tentu dan tidak pasti.
4. Dasar pemberian
kredit dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya, dimana dalam pemberian Kredit
atau Leasing tersebut, pihak pemberi kredit atau leasing memerlukan jaminan
perlindungan atas barang anggunan kredit/leasing tersebut.
5. Sebagai
Tabungan, bahkan lebih daripada itu, karena yang dibayar kepada perusahaan
Asuransi akan dikembalikan dengan jumlah yang lebih besar. Hal ini dalam
Asuransi Jiwa.
6. Menutup Loss of
Earning Power seseorang, di mana ia tidak dapat melakukan kembali suatu
usahanya dikarenakan adanya suatu kecelakaan yang menyebabkan tidak berfungsi
kembali seluruhnya atau sebagian dari anggota tubuh.
BENTUK DAN SIFAT PERJANJIAN ASURANSI
1. Suatu perjanjian tertentu ( pasal 1313
BW ) dengan inti pasal yaitu para pihak mengikatkan dirinya kepada atau
terhadap orang lain.
2. Perjanjian timbale balik yaitu yang nantinya
timbul suatu kewajiban antara tertanggung dan penanggung.
3. Perjanjian yang bersifat konsensuil ( pasal
257 BW ).
4. Persetujuan atau perjanjian formil ( pasal
255 WvK ) yang mengatakan bahwa harus ada polis dengan dibuatnya suatu
perjanjian atau persetujuan diatas akta yang disebut polis.
Sumber-sumber asuransi :
·
Buku I ( Bab 9 dan 10
)
Buku I Bab 9 mengenai asuransi pada umumnya yaitu
mengatur asuransi secara keseluruhan
baik dari dalam maupun luar KUHD.
Buku I Bab 10 mengenai asuransi jiwa, kebakaran dan hasil
pertanian.
·
Buku II ( Bab 9 dan 10 )
Buku II Bab 9 mengenai laut dan perbudakan.
Buku II Bab 10 mengenai asuransi darat dan sungai-sungai
di pedalaman.