Minggu, 30 September 2012

Asuransi dan Cagak Hidup


Persamaan Antara Bunga Cagak Hidup dan Asuransi
            Bunga Cagak Hidup dan Asuransi adalah sama-sama merupakan perjanjian untung-untungan (perjanjian untuk mencari keuntungan digantungkan pada peristiwa yang belum pasti). Bunga cagak hidup dapat dilahirkan dengan suatu prjanjian atas beban, atau dengan suatu akte hibah. Ada juga bunga cagak hidup itu diperoleh dengan wasiat. Suatu perjanjian atas beban adalah perjanjian timbale balik dimana prestasi dari pihak yang satu adalah imbalan dari prestasi pihak yang lain.


Perbedaan Antara Bunga Cagak Hidup dan Asuransi
            Asuransi, A (Penanggung); B (Tertanggung). Apabila B meninggal maka A harus membayar ganti rugi selama masih dalam jangka waktu, sampai meninggal harus dibayar ganti ruginya. Sedangkan Bunga Cagak Hidup, apabila B meninggal maka A tidak berkewajiban membayar ganti rugi. Jadi hanya sepanjang B hidup saja.

   ISTILAH DAN DEFINISI PERASURANSIAN
1.      Sebelum mengetahui apa itu asuransi, kita harus mengetahui istilah apa saja yang sering digunakan dalam asuransi. Diantaranya yaitu :
a.       Pertanggungan = Asuransi = Verhekering ( Incerantie )= Insurance
b.      Tertanggung ( terjamin) = Insured = Verzekerd
c.       Penganggung ( penjamin ) = Insurer = Verzekeraar atau asuradur

2.      Dasar Hukum dari hukum asuransi yaitu Burgelijk Wetboek ( BW) atau Hukum Perdata dan Wet Van Kophandel ( WvK) atau hukum Dagang.

3.      Definisi Asuransi atau Pertanggungan

a.       Pasal 1774 BW
            Asuransi sebagai suatu persetujuan untung-untungan (kans overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung rugi baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum pasti, karena :
            - Jika terjadi kejadian yang semula belum pasti maka kejadian ini merugikan perusahaan asuransi/penanggung karena harus mengganti kerugian tertanggung. Dan merupakan keuntungan bagi tertanggung karena atas kejadian tersebut memperoleh penggantian atau ada yang menanggung resiko yaitu penanggung.

            - Jika sempai dengan berakhirnya masa asuransi tidak terjadi suatu kejadian/peristiwa yang semula belum pasti maka menguntungkan bagi perusahaan asuransi sedangkan bagi tertanggung merasa dirugikan karena telah membayar premi.

Contohnya adalah asuransi jiwa dan asuransi kerugian.
            1. Pasal 246 WvK
            Asuransi adalah suatu persetujuan / perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat dirinya kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
            Molenggraaff mengatakan asuransi kerugian adalah persetujuan dengan mana satu pihak penanggung mengikatkan diri terhadap yang lain atau tertanggung untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa yang telah dituju dan yang belum tentu serta kebetulan dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi. Pada asuransi tertanggung membayar premi kepada penanggung lalu penanggung mendapatkan polis.
            Apakah polis merupakan syarat mutlak ? polis bukan merupakan syarat mutlak karena ada bukti-bukti lain untuk menagih ganti rugi.
            Jika belum mendapatkan polis tetapi sudah terjadi suatu peristiwa maka dapat menggunakan surat-surat lain. Bisa dengan kwitansi awal pembayaratn premi.
            Contoh: jika terjadi suatu kebakaran rumah maka harus dapat di buktikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.

UNSUR-UNSUR ASURANSI
Unsur-unsur asuransi menurut pasal 246 WvK antara lain;
1.      adanya premi
2.      adanya penggantian kerugian
3.      adanya peristiwa yang belum tentu terjadi

Berdasarkan Molenggraaff yaitu :
1.      adanya satu pihak yang mengikatkan diri untuk membayar premi yaitu tertanggung.
2.      adanya pihak lain yang mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang yaitu penanggung.
3.      pembayaran penanggung digantungkan kepada terjadinya suatu peristiwa yang kebetulan yang belum tentu berhubung dengan mana tertanggung ada kepentingan.

Unsur-unsur asuransi secara umum meliputi :
1.      adanya para pihak yaitu penanggung dan tertanggung
2.      adanya status
3.      adanya obyek( benda, hak kepentingan yang melekat pada benda )
4.      hubungan hukum
5.      adanya subjek
6.      adanya peristiwa asuransi


HAK DAN KEWAJIBAN TERTANGGUNG
Hak-hak tertanggung meliputi :
1.      menerima polis (surat perjanjian asuransi )
2.      mendapat ganti kerugian bila terjadi peristiwa
3.      hak-hak lainnya sebagai imbalan dari kewajiban penanggung

Kewajiban dari tertanggung meliputi :
1.      membayar premi
2.      memberitahukan keadaan-keadaan sebenarnya mengenai barang-barang yang dipertanggungkan ( pasal 251 WvK )
3.      mencegah agar kerugian dapat dibatasi ( pasal 283 WvK )
4.      kewajiban khusus yang mungkin disebut di dalam polis


HAK DAN KEWAJIBAN PENANGGUNG
Hak-hak penanggung diantaranya :
1.      menerima premi
2.      menerima pemberitahuan keadaan sebenarnya dari tertanggung
3.      hak-hak lainnya sebagai imbalan dari kewajiban tertanggung

Kewajiban penanggung diantaranya :
1.      memberikan polis kepada tertanggung
2.      mengganti kerugian dalam asuransi ganti rugi dan memberikan sejumlah uang yang telah disepakati dalam asuransi
3.      melaksanakan premi restorno ( pasal 281 WvK ) kepada tertanggung yang beritikad baik berhubung penanggung untuk seluruhnya atau sebagian tidak menanggung resiko lagi dan asuransi gugur atau batal seluruhnya atau sebagian.

SIFAT ASURANSI
Adapun sifat dari asuransi yaitu :
            Selaku gejala hukum dan ekonomi ( Wirjono Prodjodikoro )
            Di dalam gejala hukum seperti telah diterangkan dalam asuransi karena asuransi berdasarkan pasal 1774 BW dan 246 WvK. Dari gejala ekonomi bila terjadi suatu peristiwa kemampuan manusia terbatas bila menderita kerugian akibat suatu peristiwa yang tidak di duga semua seperti pencurian, kecelakaan akan di tanggung sendiri atau dilimpahkan kepada perusahaan asuransi.
      Kesimpulannya yaitu bahwa asuransi itu untuk memperkecil resiko kerugian tersebut mengadakan perjanjian asuransi dalam hal asuransi sebagai atau selaku gejala ekonomi dapat berfungsi sebagai pembagian resiko dan pemindahaan resiko.

1. Ditinjau secara umum sifat asuransi diantaranya :
    Perjanjian asuransi merupakan :
1)                  Perjanjian timbal balik disebabkan dalam perjanjian asuransi masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang saling berhadapan.
2)                  Perjanjian bersyarat karena kewajiban penanggung untuk memberikan penggantian kepada tertanggung digantungkan pada terjadinya peristiwa yang diperjanjikan. Apabila peristiwa yang dimaksud tidak terjadi,kewajiban penanggung tidak timbul sebaliknya jika peristiwa terjadi tetapi tidak sesuai dengan yang disebut dalam perjanjian, penanggung juga tidak diwajibkan untuk membayar atau memberikan penggantian.
3)                  Perjanjian untuk mengalihkan atau membagi resiko karena usaha seseorang untuk menghadapi suatu resiko dengan mengadakan perjanjian asuransi dengan penanggung sehingga penanggung akan memberikan ganti rugi atau memberikan sejumlah uang apabila resiko dimaksud menjadi menyataan sebagai kontra prestasinya pihak penanggung akan menerima premi dari pihak tertanggung.
4)                  Perjanjian konsensual yaitu suatu perjanjian yang telah terbentuk dengan adanya sepakat antara para pihak ( pasal 267 WvK) dengan inti pasalnya yaitu meskipun polis belum ditandatangani, bisa dengan sepakat dulu.
5)                  Perjanjian penggantian kerugian yaitu penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti kerugian kepada tertanggung yang seimbang dengan kerugian yang di derita tertanggung bersangkutan ( prinsip indemnitas ).
6)                  Asuransi mempunyai sifat kepercayaan yang khusus bahwa saling percaya mempercayai diantara para pihak atau penanggung dan tertanggung memegang peranan yang besar untuk diadakannya perjanjian tersebut ( goeder throuw atau good faith ).
7)                  Peristiwa yang belum pasti terjadi yaitu karena didalam asuransi terdapat unsure peristiwa yang belum pasti terjadi atau Onzekervoorvaal dalam pasal 1774 BW mengatakan bahwa asuransi di kelompokkan dalamperjanjian untung-untungan tetapi jangan disamakan dengan permainan dan perjudian sebab asuransi bukan merupakan suatu perjuadian atau permainan ( pasal 1811 BW Nedherland ).

FUNGSI ASURANSI
            Fungsi asuransi adalah sebagai pemindahan risiko dan pembagian risiko yaitu jika timbul kerugian bagi tertanggung karena kejadian yang tidak tentu, maka atas risiko kerugian tersebut yang semula akan di tanggung sendiri oleh tertanggung namun selanjutnya dig anti sebagian atau seluruhnya oleh penanggung sesuai perjanjian asuransi.


TUJUAN ASURANSI
1.      Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.      Meningkatkan efisiensi, karena kita tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.      Membantu mengadakan pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya premi saja yang jumlahnya sudah tertentu dan secara tetap setiap periode, sehingga tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4.      Dasar pemberian kredit dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya, dimana dalam pemberian Kredit atau Leasing tersebut, pihak pemberi kredit atau leasing memerlukan jaminan perlindungan atas barang anggunan kredit/leasing tersebut.
5.      Sebagai Tabungan, bahkan lebih daripada itu, karena yang dibayar kepada perusahaan Asuransi akan dikembalikan dengan jumlah yang lebih besar. Hal ini dalam Asuransi Jiwa.
6.      Menutup Loss of Earning Power seseorang, di mana ia tidak dapat melakukan kembali suatu usahanya dikarenakan adanya suatu kecelakaan yang menyebabkan tidak berfungsi kembali seluruhnya atau sebagian dari anggota tubuh.


BENTUK DAN SIFAT PERJANJIAN ASURANSI

1. Suatu perjanjian tertentu (  pasal 1313 BW ) dengan inti pasal  yaitu para pihak mengikatkan dirinya kepada atau terhadap orang lain.
2. Perjanjian timbale balik yaitu yang nantinya timbul suatu kewajiban antara tertanggung dan penanggung.
3.   Perjanjian yang bersifat konsensuil ( pasal 257 BW ).
4.  Persetujuan atau perjanjian formil ( pasal 255 WvK ) yang mengatakan bahwa harus ada polis dengan dibuatnya suatu perjanjian atau persetujuan diatas akta yang disebut polis.


Sumber-sumber asuransi :
·         Buku I ( Bab 9 dan 10 )
            Buku I Bab 9 mengenai asuransi pada umumnya yaitu mengatur asuransi secara     keseluruhan baik dari dalam maupun luar KUHD.
            Buku I Bab 10 mengenai asuransi jiwa, kebakaran dan hasil pertanian.

·         Buku II ( Bab 9 dan 10 )
            Buku II Bab 9 mengenai laut dan perbudakan.
            Buku II Bab 10 mengenai asuransi darat dan sungai-sungai di pedalaman.

Minggu, 23 September 2012

Hukum Harta Perkawinan




A. Pengertian Harta Perkawinan
Harta perkawinan menurut hukum adalah semua harta yang dikuasai, suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta perorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami istri dan barang-barang hadiah.
B. Macam-Macam Harta Perkawinan
1. Harta Bawaan
Adalah harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri sebelumj perkawinan. Macam-macam harta bawaan adalah :
a. Harta peninggalan adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam pernikahan yang berasal dari peninggalan orang taua untuk diteruskan penguasaan dan pengaturan pemanfaatanya guna kepentingan para ahli waris bersama, di kerenakan harta peninggalan itu tidak terbagi-bagi kepada setiap ahli waris.
b. Harta warisan adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam perkawinan yang berasal dari harta warisan orang tua untuk dikuasai dan dimiliki secara perseorangan guna memelihara kehidupan berumah tangga.
c. Harta wasiat adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam perkawinan yang berasal dari hibah atau wasiat anggota kerabat.
d. Harta pemberian atau hadiah adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam perkawinan yang berasal dari pemberian atau hadiah para anggotas kerabat dan mungkin juga orang lain karena hubungan baik.
2. Harta Penghasilan
Adalah harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri secara perorangan sebelum atau sesudah perkawinan. Harta penghasilan pribadi ini terlepas dari pengaruh kekuasaan kerabat, pemiliknya dapat melakukan transaksi atas harta tersebut tanpa bermusyawarah dengan para anggota kerabat yang lain.
3. Harta Pencaharian
Adalah harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri bersama-sama selama perkawinan tanpa mempersoalkan apakah dalam mencari harta kekayaan itu suami aktif bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga dan anak-anak, kesemua harta kekayaan yang didapat suami istri itu adalah hasil pencarian mereka yang berbentuk harta bersama suami istri.
4. Hadiah Perkawinan
Adalah harta yang diperoleh suami istri bersama ketiaka upacara perkawinan sebagai hadiah. Hadiah perkawinan yang diterima mempelai pria sebelum upacara perkawinan dimasukkan dalam harta bawaan suami sedangkan yang diterima mempelai wanita sebelum upacara perkawinan masuk dalam harta bawaan istri dan semua hadiah yang disampaikan ketika kedua mempelai duduk bersanding dan menerima ucapan selamat dari para hadirin adalah harta bersama kedua suami istri terlepas dari pengaruh kekuasaan kerabat atau hanya dibawah pengaruh orang tua yang melaksanakan upacara perkawinan itu yang kedudukan hartanya diperuntukkan kedua mempelai bersangkutan.
Menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 25 menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menajdi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adlah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, dan apabila perkawinan putus maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing.