Rabu, 17 September 2014

Kebijakan Fiskal Menurut Undang - Undang

Pengertian kebijakan fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebijakan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara. Kebijakan fiskal yang ditempuh untuk mengatasi inflasi diantaranya:
  1. Mengurangi pengeluaran negara.
  2. Penghematan pengeluaran pemerintah (disesuaikan dengan rencana).
  3. Pengurangan utang luar negeri.
  4. Menaikkan atau mengefektifkan pajak.
PP no 42 tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Keluar Negeri
Pasal 2 :
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah :
a. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
b. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.

PP No 41 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang embayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Pasal 1:

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap :
  1. Anggota Korps Diplomatik, pegawai perwakilan negara asing, staf dari badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;
  2. Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari sebagaimana tersebut pada angka 1;
  3. Pejabat Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan;
  4. Anggota keluarga dari mereka sebagaimana tersebut pada angka 3 dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;
  5. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri;
  6. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan Pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan;
  7. Anggota misi kesenian, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama;
  8. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional;
  9. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji;
  10. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri terkait;
  11. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  12. Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan Negara terkait;
  13. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau tersebut, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;
  14. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  15. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim;
  16. Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;
  17. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan;
  18. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  19. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi Pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan Nasional, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  20. Orang asing yang berada di Indonesia dalam pelaksanaan program kerja sama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  21. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi departemen terkait;
  22. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan Wilayah Republik Indonesia;
  23. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan;
  24. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
  25. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerja sama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  26. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) yang bertolak ke Australia melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama kecuali Bali, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  27. Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun;
  28. Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  29. Orang Pribadi yang berasal dari bekas Propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam status pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga Negara bekas Propinsi Timor Timur dan akan kembali ke Timor Timur, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia;
  30. Anggota misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Selasa, 16 September 2014

Hukum Kepegawaian




            Unsur-Unsur Pegawai Negeri Sipil :
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Memenuhi Syarat
3.      Diangkat
4.       Pejabat yang berwenang
5.      Diserahi tugas Negara
6.      Suatu jabatan Negara
7.      Menjalankan Tugas Negara
8.      Menerima gaji
9.      Sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Penjelasan :

1.      Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Sedangkan Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Setiap pegawai negeri sipil harus memenihi syarat formal yang telah ditentukan oleh Undang-undang sebelum diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

3.      Diangkat menjadi pegawai negeri sipil atas kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak lain.

4.       Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

5.      Setiap pegawai negeri sipil menajalankan tugas Negara yang dibebankan olehnya sesuai dengan pangkat dan golongan.

6.      Pegawai negeri sipil merupakan suatu jabatan Negara yang memiliki tugas menjalankan tugas Negara.

7.      Setiap pegawai negeri sipil menjalankan tugas Negara tambahan diluar tugas pokok yang ia jalankan untuknya.

8.      Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya. Gaji yang diterima oleh Pegawai Negei harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya. Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

9.      Setiap pegawai negeri sipil diangkat menjadi pegawai negeri sipil harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan tidak melanggar asusila serta beriktikad baik.

Minggu, 14 September 2014

Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual

Lingkup HKI

Obyek Kekayaan Intelektual adalah hasil kreasi pikiran manusia. Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang diberikan oleh suatu negara kepada seseorang atas hasil ciptaannya. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak untuk menggunakan hasil ciptaannya atau penemuannya selama periode waktu tertentu. Hak ini berbeda-beda, tergantung pada sifat kekayaan intelektual yang dimintakan perlindungan.

Beberapa HKI seperti paten atas penemuan, merek dan desain industri mensyaratkan pendaftaran secara resmi untuk memperoleh perlindungan. Sementara beberapa hak lainnya seperti hak cipta dan rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran untuk memperoleh perlindungan hukum.

HKI dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
  1. Hak Cipta dan hak-hak terkait lainnya, dan
  2. Hak Kekayaan Industri.

Ad 1. Hak Cipta meliputi ilmu pengetahuan, karya sastra dan seni seperti buku, hasil karya tulis, terjemahan, tafsir, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga/bantu pendidikan, novel, film, drama, syair, musik, gambar, seni batik, lukisan, potret, seni pahat, perangkat lunak komputer (software), database, dan desain arsitektur. Hak-hak terkait (neighboring rights) adalah hak para pelaku pertunjukan, produser rekaman musik dan organisasi siaran.

Ad 2. Hak Kekayaan Industri memberikan perlindungan terhadap obyek paten, desain industri, merek, indikasi geografis (indikasi sumber atau indikasi asal), rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit/IC) dan perlindungan varietas baru tanaman.

Berikut beberapa contoh Kekayaan Industri yang tingkat pelanggaran haknya relatif tinggi di Indonesia:

Merek

Dalam perkembangannya merek mencakup juga nama group band, nama website, nama program komputer (software), nama/logo restauran, salon, menu makanan, nama program acara TV/radio, nama perancang mode, selebriti, dll, sepanjang nama/logo tersebut dipergunakan dalam kegiatan perdagangan sebagai tanda pembeda. Ketiadaan pendaftaran merek menyulitkan pemilik merek dalam hal penegakan hak apabila mereknya dipakai oleh pihak lain. Lebih jauh..

Paten

Penemuan (invensi) yang dapat diberi paten harus merupakan penemuan yang baru dan mampu memberi solusi atas masalah-masalah di bidang teknologi yang ada, mempunyai langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Materi yang dilindungi dapat berupa alat, bahan, komposisi dan proses. Contoh: Deterjen yang tidak merusak kulit, Metoda dan peralatan untuk memproses pengeringan daun cengkeh, Mesin pengolah pasir, Pasta gigi cair, dan lain-lain.

Desain Industri

Hak atas desain industri melindungi kreasi estetik dari penampilan suatu produk industri. Misalnya desain meja, kursi, motif tekstil atau baju, desain wadah-wadah, kemasan, mainan, kendaraan, perabot rumah tangga, sepatu, dan lain-lain.

Rahasia Dagang

Suatu informasi/penemuan memperoleh perlindungan secara otomatis (tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu) sebagai rahasia dagang sepanjang informasi/penemuan tersebut memiliki nilai komersil dan dijaga kerahasiaannya dengan cara/upaya yang bersifat rahasia. Contohnya metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, formula resep makanan/minuman, daftar langganan/klien, kode sumber program komputer (Software source code), dan lain-lain.

Jumat, 12 September 2014

Landasan Teori, Kerangka Pikir dan Hipotesis pada penulisan Tesis.

Assalamu'alaikum... Saya mohon yang sebesar - besarnya karena baru memposting kembali setelah sekian lama rehat. Topik yang akan saya posting akan membahas tentang Landasan Teori, Kerangka Pikir dan Hipotesis pada penulisan Tesis.

Salah satu unsur terpenting dalam penelitian yang memiliki peran sangat besar dalam penelitian adalah teori. Suatu landasan teori dari suatu penelitian tertentu atau karya ilmiah sering juga disebut sebagai studi literatur atau tinjauan pustaka. Salah satu contoh karya tulis yang penting adalah tulisan itu berdasarkan riset. Melalui penelitian atau kajian teori diperoleh kesimpulan-kesimpulan atau pendapat-pendapat para ahli, kemudian dirumuskan pada pendapat baru.
Setelah masalah penelitian dirumuskan, maka langkah kedua dalam proses penelitian (kuantitatif) adalah mencari teori-teori, konsep-konsep dan generalisasi-generalisasi  hasil penelitian yang dapat dijadikan sebagai landasan teoritis untuk pelaksanaan penelitian (Sumadi Suryabrata dalam Sugiyono, 2010:52). Landasan teori ini perlu ditegakkan agar penelitian itu mempunyai dasar yang kokoh, dan bukan sekedar perbuatan coba-coba  (trial and error). Adanya landasan teoritis ini merupakan ciri bahwa penelitian itu merupakan cara ilimiah untuk mendapatkan data.
Metode penelitian merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan dipelajari. Dengan penguasaan metode penelitian yang mantap, diharapkan para tenaga pengajar dapat menyertakan metode-metode penelitian serta hal-hal yang berkaitan dengan penelitian dalam bidang yang sedang diajarkan.
Dalam makalah ini disajikan bagian dari materi Metode penelitian tersebut, yakni tentang landasan teori, kerangka pikir dan hipotesis.

DESKRIPSI DAN PENGERTIAN TEORI
  1. 1.    Pegertian Teori
Setelah masalah penelitian dirumuskan, maka langkah kedua dalam proses penelitian (kuantitatif) adalah mencari teori-teori, konsep-konsep, generalisasi-generelisasi hasil penelitian yang dapat dijadikan sebagai landasan teoritis untuk pelaksanaan penelitian. (Sumadi Suryabrata dalam Sugiyono, 2010:52).
Teori adalah seperangkat konstruk (konsep), definisi dan proposisi yang berfungsi untuk melihat fenomena secara sistematik, melalui spesifikasi hubungan antara variabel, sehingga dapat berguna untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena. (Neumen dalam Sugiyono, 2010:52).
Teori adalah generalisasi atau kumpulan generalisasi yang dapat digunakan untuk menjelaskan berbagai fenomena secara sistematik. (Wiliam Wiersma dalam Sugiyono, 2010:52).
Sitirahayu Haditono, 1999 menyatakan bahwa suatu teori akan memperoleh arti yang penting, bila ia lebih banyak dapat melukiskan, menerangkan dan meramalkan gejala yang ada. Mark 1963 membedakan adanya tiga macam teori. Ketiga teori ini berhubungan dengan data empiris. Dengan demikian dapat dibedakan antara lain:
  1. Teori yang deduktif: memberikan keterangan yang dimulai dari suatu perkiraan atau pikiran spekulatif tertentu ke arah data akan diterangkan.
  2. Teori yang induktif: adalah cara menerangkan dari data ke arah teori. Dalam bentuk ekstrim titik pandang yang positivistik ini dijumpai pada kaum behaviorist.
  3. Teori yang fungsional: di sini tampak suatu interaksi pengaruh antara data dan perkiraan teoritis, yaitu data mempengaruhi pembentukan teori dan pembentukan teori kembali mempengaruhi data.
Berdasarkan tiga pandangan ini dapatlah disimpulkan bahwa teori dapat dipandang sebagai berikut.
  1. Teori menunjuk pada sekelompok hukum yang tersusun secara logis. Hukum-hukum ini biasanya sifat hubungan yang deduktif. Suatu hukum menunjukkan suatu hubungan antara variabel-variabel empiris yang bersifat ajeg dan dapat diramal sebelumnya.
  2. Suatu teori juga dapat merupakan suatu rangkuman tertulis mengenai suatu kelompok hukum yang diperoleh secara empiris dalam suatu bidang tertentu. Di sini orang mulai dari data yang diperoleh dan dari data yang diperoleh itu datang suatu konsep yang teoritis (induktif).
  3. Suatu teori juga dapat menunjuk pada suatu cara menerangkan yang menggeneralisasi. Di sini biasanya tedapat hubungan yang fungsional antara data dan pendapat yang teoritis.
Berdasarkan data tersebut di atas secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa, suatu teori adalah suatu konseptualisasi yang umum. Konseptualisasi atau sistem pengertian ini diperoleh malalui jalan yang sistematis. Suatu teori harus dapat diuji kebenarannya, bila tidak, dia bukan suatu teori.
Teori adalah alur logika atau penalaran, yang merupakan seperangkat konsep, definisi, dan proporsisi yang disusun secara sistematis. Secara umum, teori mempunyai tiga fungsi, yaitu untuk menjelaskan (explanation), meramalkan (prediction), dan pengendalian (control) suatu gejala (Sugiyono,  2010).
Konsep merupakan pendapat ringkas yang dibentuk melalui proses penyimpulan umum dari suatu peristiwa berdasarkan hasil obervasi yang relevan. Definisi merupakan suatu pernyataan mengenai ciri-ciri penting suatu hal, dan biasaya lebih kompleks dari arti, makna, atau pengertian suatu hal. Sedangkan proposisi merupakan pernyataan yang membenarkan atau menolak suatu perkara.

  1. 2.    Deskripsi Teori
Deskripsi teori dalam suatu penelitian merupakan uraian sistematis tentang teori (bukan sekedar pendapat pakar atau penulis buku) dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan variabel yang diteliti. Berapa jumlah kelompok teori yang perlu dikemukakan, akan tergantung pada luasnya permasalahan dan secara teknis tergantung pada jumlah variabel yang diteliti. Bila dalam suatu penelitian terdapat tiga variabel independen dan satu dependen, maka kelompok teori yang perlu dideskripsikan ada empat kelompok teori, yaitu kelompok teori yang berkenaan dengan variabel independen dan satu dependen. Oleh karena itu, semakin banyak variabel yang diteliti, maka akan semakin banyak teori yang dikemukakan (Sugiyono, 2010:58).
Deskripsi teori paling tidak berisi tentang penjelasan terhadap variabel-variabel yang diteliti, melalui pendefinisian, dan uraian yang lengkap dan mendalam dari berbagai dari berbagai referensi, sehingga ruang lingkup, kedudukan dan prediksi terhadap hubungan antar variabel yang akan diteliti menjadi lebih jelas dan terarah. (Sugiyono, 2010:58).
Langkah-langkah untuk dapat melakukan pendeskripsian teori adalah sebagai berikut:
  1. Tetapkan nama variabel yang diteliti, dan jumlah variabelnya
  2. Cari sumber-sumber bacaan yang banyak dan relevan dengan setiap variabel yang diteliti.
  3. Lihat daftar isi setiap buku, dan pilih topik yang relevan dengan setiap variabel yang diteliti. Untuk referensi yang berbentuk laporan penelitian lihat penelitian permasalahan yang digunakan, tempat penelitian, sampel sumber data, teknik pengumpulan data, analisis dan saran yang diberikan.
  4. Cari definisi setiap variabel yang akan diteliti pada setiap sumber bacaan, kemudian bandingkan antara satu sumber dengan sumber lainnya dan dipilih definisi yang sesuai dengan penelitian yang akan dilakukan.
  5. Baca seluruh isi topik buku sesuai dengan variabel yang akan diteliti lakukan analisis renungkan, dan buatlah rumusan dengan bahasa sendiri tentang isi setiap sumber data yang dibaca.
  6. Deskripsikan teori-teori yang telah dibaca dari berbagai sumber ke dalam bentuk tulisan dengan bahasa sendiri. Sumber-sumber bacaan yang dikutip atau yang digunakan sebagai landasan untuk mendeskripsikan teori harus dicantumkan.

TINGKATAN DAN FOKUS TEORI
Numan 2003, dalam (Sugiyono, 2010) mengemukakan tingkatan teori (level of theory) menjadi tiga yaitu, micro, meso, dan macro. Micro level theory: small slices of time, space, or a number of people. The concept are usually not very abstract. Meso level theory: attempts to link macro and micro levels or to operate at an intermediate level. Contoh teori: organisasi dan gerakan sosial, atau komunitas tertentu. Macro level theory: concerns the operation of larger aggregates such as social institutions, entire culture systems, and whole societies. It use more concepts that are abstract.
Selanjutnya fokus teori dibedakan menjadi tiga yaitu teori subtantif, teori formal, dan midle range theory. Subtantive theory is developed for a specific area of social concern, such as deliquent gangs, strikes, diforce, or ras relation. Formal theory is developed for a broad conceptual area in general theory, such as deviance; socialization, or power. Midle range theory are slightly more abstract than empirical generalization or specific hypotheses. Midle range theories can be formal or subtantive. Midle range theory is princippally used in sociology to guide empirical inquiry.
Teori yang digunakan untuk perumusan hipotesis yang akan diuji melalui pengumpulan data adalah teori subtantif, karena teori ini lebih fokus berlaku untuk obyek yang akan diteliti.

KEGUNAAN TEORI DALAM PENELITIAN
Semua penelitian bersifat ilmiah, oleh karena itu semua peneliti harus berbekal teori. Dalam penelitian kuantitatif, teori yang digunakan harus sudah jelas, karena teori di sini akan berfungsi untuk memperjelas masalah yang akan diteliti, sebagai dasar untuk merumuskan hipotesis, dan sebagai referensi untuk menyusun instrumen penelitian. Oleh karena itu landasan teori dalam proposal penelitian kuantitatif harus sudah jelas teori apa yang akan dipakai.
Teori-teori pendidikan dapat dibagi menjadi teori umum pendidikan dan teori khusus pendidikan. Teori umum pendidikan dapat dibagi menjadi filsafat-filsafat pendidikan (filsafat ilmu pendidikan dan filsafat praktek pendidikan) dan Ausland pedagogik. Teori khusus pendidikan dapat dibagi menjadi teknologi pendidikan (manajemen pendidikan, pengembangan kurikulum, model-model belajar mengajar dan evaluasi pendidikan) dan ilmu pendidikan (ilmu pendidikan makro dan mikro).
Redja Mudyaharjo 2002 dalam (Sugiyono, 2010), mengemukakan bahwa, sebuah teori pendidikan adalah sebuah sistem konsep yang terpadu, menerangkan dan prediktif tentang peristiwa-peristiwa pendidikan. Sebuah teori ada yang berperan sebagai asumsi atau titi tolak pemikiran pendidikan, dan ada pula yang berperan sebagai definisi atau keterangan yang menyatakan makna. Asumsi pokok pendidikan adalah:
  1. Pendidikan adalah aktual, artinya pendidikan bermula dari kondisi-kondisi aktual dari individu yang belajar dan lingkungan belajarnya
  2. Pendidikan adalah normatif, artinya pendidikan tertuju pada mencapai hal-hal yang baik atau norma-norma yang baik
  3. pendidikan adalah suatu proses pencapaian tujuan, artinya pendidikan berupa serangkaian kegiatan yang bermula dari kondisi-kondisi aktual dari individu yang belajar, tertuju pada pencapaian individu yang diharapkan.
Dalam kaitannya dengan kegiatan penelitian, maka fungsi teori yang pertama digunakan untuk memperjelas dan mempertajam ruang lingkup, atau konstruk variabel yang akan diteliti. Fungsi teori yang kedua adalah untuk merumuskan hipotesis dan menyusun instrumen penelitian, karena pada dasarnya hipotesis itu merupakan pernyataan yang bersifat prediktif. Selanjutnya fungsi teori yang ketiga digunakan mencandra dan membahas hasil penelitian, sehingga selanjutnya digunakan untuk memberikan saran dan upaya pemecahan masalah.
Dalam landasan teori perlu dikemukakan deskripsi teori, dan kerangka berfikir, sehingga selanjutnya dapat dirumuskan hipotesis dan instrumen penelitian.

KERANGKA BERFIKIR
Uma Sekaran dalam bukunya Business Research, 1992 dalam (Sugiyono, 2010) mengemukakan bahwa, kerangka berfikir merupakan model konseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai faktor yang telah diidentifikasi sebagai masalah yang penting.
Kerangka berfikir yang baik akan menjelaskan secara teoritis pertautan antar variabel yang akan diteliti. Jadi secara teoritis perlu dijelaskan hubungan antar variabel independen dan dependen. Bila dalam penelitian ada variabel moderator dan intervening, maka juga perlu dijelaskan, mengapa variabel itu ikut dilibatkan dalam penelitian. Pertautan antar variabel tersebut, selanjutnya dirumuskan ke dalam bentuk paradigma penelitian. Oleh karena itu pada setiap penyusunan paradigma penelitian harus didasarkan pada kerangka berfikir (Sugiyono, 2010:60)
Kerangka berfikir dalam suatu penelitian perlu dikemukakan apabila dalam penelitian tersebut berkenaan dua variabel atau lebih. Apabila penelitian hanya membahas sebuah variabel atau lebih secara mandiri, maka yang dilakukan peneliti disamping mengemukakan deskripsi teoritis untuk masing-masing variabel, juga argumentasi terhadap variasi besaran variabel yang diteliti (Sapto Haryoko, 1999, dalam Sugiyono, 2010).
Penelitian yang berkenaan dengan dua variabel atau lebih, biasanya dirumuskan hipotesis yang berbentuk komparasi maupun hubungan. Oleh karena itu dalam rangka menyusun hipotesis penelitian yang berbentuk hubungan maupun komparasi, maka perlu dikemukakan kerangka berfikir.
Suriasumantri 1986, dalam (Sugiyono, 2010) mengemukakan bahwa seorang peneliti harus menguasai teori-teori ilmiah sebagai dasar bagi argumentasi dalam menyusun kerangka pemikiran yang membuahkan hipotesis. Krangka pemikiran ini merupakan penjelasan sementara terhadap gejala-gejala yang menjadi obyek permasalahan.
Kiteria utama agar suatu kerangka pemikiran bisa meyakinkan sesama ilmuwan, adalah alur-alur pikiran yang logis dalam membangun suatu kerangka berfikir yang membuahkan kesimpulan yang berupa hipotesis. Jadi kerangka berfikir merupakan sintesa tentang hubungan antar variabel yang disusun dari berbagai teori yang telah dideskripsikan. Berdasarkan teori-teori yang telah dideskripsikan tersebut, selanjutnya dianalisis secara kritis dan sistematis, sehingga menghasilkan sintesa tentang hubungan antar variabel yang diteliti. Sintesa tentang hubungan variabel tersebut, selanjutnya digunakan untuk merumuskan hipotesis (Sugiyono, 2010:60-61).

HIPOTESIS
Perumusan hipotesis penelitian merupakan langkah ketiga dalam penelitian, setelah peneliti mengemukakan landasan teori dan kerangka berfikir. Tetapi perlu diketahui bahwa tidak setiap penelitian harus merumuskan hipotesis. Penelitian yang bersifat ekploratif dan deskriptif sering tidak perlu merumuskan hipotesis.
Hipotesis dapat diartikan sebagai suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahan penelitian, sampai terbukti melalui data yang terkumpul (Suharsimi Arikunto, 2010:110).
Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian, di mana rumusan masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk kalimat pertanyaan. Dikatakan sementara, karena jawaban yang diberikan baru didasarkan pada teori yang relevan, belum didasarkan pada fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui pengumpulan data. Jadi hipotesis juga dapat dinyatakan sebagai jawaban teoritis terhadap rumusan masalah penelitian, belum jawaban yang empirik (Sugiyono, 2010).
Penelitian yang merumuskan hipotesis adalah penelitian yang menggunakan pendekatan kuantitatif. Pada penelitian kualitatif, tidak dirumuskan hipotesis, tetapi justru diharapkan dapat ditemukan hipotesis. Selanjutnya hipotesis tersebut akan diuji oleh peneliti dengan menggunakan pendekatan kuantitatif.

KESIMPULAN
Salah satu unsur terpenting dalam penelitian yang memiliki peran sangat besar dalam penelitian adalah teori. Teori adalah alur logika atau penalaran, yang merupakan seperangkat konsep, definisi, dan proposisi yang disusun secara sistematis. Teori mempunyai tiga fungsi, yaitu untuk menjelaskan (explanation), meramalkan (prediction), dan pengendalian (control) suatu gejala.
Dalam kaitannya dengan kegiatan penelitian, maka fungsi teori yang pertama digunakan untuk memperjelas dan mempertajam ruang lingkup, atau konstruk variabel yang akan diteliti. Fungsi teori yang kedua adalah untuk merumuskan hipotesis dan menyusun instrumen penelitian, karena pada dasarnya hipotesis itu merupakan pernyataan yang bersifat prediktif. Selanjutnya fungsi teori yang ketiga digunakan mencandra dan membahas hasil penelitian, sehingga selanjutnya digunakan untuk memberikan saran dan upaya pemecahan masalah. Dalam landasan teori perlu dikemukakan deskripsi teori, dan kerangka berfikir, sehingga selanjutnya dapat dirumuskan hipotesis dan instrumen penelitian.

DAFTAR PUSTAKA
Arikunto Suharsimi, Prof. Dr. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta : Rineka Cipta, 2010
Sugiyono Prof. Dr., metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kulaitatif dan R & D, Bandung : Cv. Alfa Beta, 2010
http://blogbahrul.wordpress.com/2007/11/28/landasan-teori-kerangka-pikir-dan-hipotesis-penelitian/
http://kamriantiramli.wordpress.com/2011/05/16/landasan-teori-kerangka-berfikir-dan-pengajuan-hipotesis/
http://contohskripsi-makalah.blogspot.com/2012/04/teknik-penyusunan-landasan-teori-atau.html