Kejahatan Perang dan Konstitusi
Indonesia
Kejahatan perang adalah suatu
tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum, terhadap hukum perang oleh satu atau
beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat
perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan
kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara,
belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.
Kejahatan
perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan
oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur
dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera
putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang
untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.
Roket tentara Israel mengarah ke Kota Gaza, Palestina
Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan
perang. Pembunuhan
massal dan genosida kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang,
walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional, kejahatan-kejahatan ini secara
luas dideskripsikan sebagai kejahatan
terhadap kemanusiaan.
Kejahatan perang merupakan bagian
penting dalam hukum kemanusiaan internasional karena biasanya pada kasus kejahatan
ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada Pengadilan Nuremberg. Contoh pengadilan ini pada awal abad ke-21 adalah Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas
Yugoslavia dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda, yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan pasal VII Piagam PBB.
Ledakan di salah satu sudut Kota Gaza, Palestina
Pada 1 Juli 2002, Pengadilan
Kejahatan Internasional,
yang berbasis di Den Haag, Belanda, dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi
pada atau setelah tanggal tersebut. Beberapa negara, terutama Amerika Serikat, Tiongkok dan Israel, menolak untuk berpartisipasi atau mengizinkan pengadilan
tersebut menindak warga negara mereka.
Beberapa mantan kepala negara dan
kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain
adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan
perang.
Keadilan perang kadang dituding
lebih berpihak kepada pemenang suatu peperangan, karena beberapa peristiwa
kontroversi tidak atau belum dianggap sebagai kejahatan perang. Contohnya
antara lain perusakan target-target sipil yang dilakukan Amerika Serikat pada Perang Dunia I dan Perang Dunia II; penggunaan bom atom terhadap Hiroshima dan Nagasaki pada Perang Dunia II; serta pendudukan Timor Timur oleh Indonesia antara tahun 1976 dan 1999.
Serta sumber lain menyatakan KejahatanPerang/ Pelanggaran
berat hukum humaniter adalah pelanggaran-pelanggarantertentuyang dilakukan pada
waktu perang, yaitu tindakan yang bertentangan dengan hukum humaniter dilakukan
terhadap orang-orang yang dilindungi (protectedpersons), misalnya
kombatan yang luka dan sakit, tawanan perang dan penduduk sipil yang berada di bawah
kekuasaan Negara lain.
Ketentuan yang mengatur:
·
Pasal 50 Konvensi Jenewa I tahun 1949
·
Pasal 51 Konvensi Jenewa II tahun 1949
·
Pasal 130 Konvensi Jenewa III tahun 1949
·
Pasal 147 Konvensi Jenewa IV tahun 1949
·
Pasal 85 Protokol I tahun 1977
Seperti saat ini, kejahatan perang masih saja terjadi di
belahan bumi lain. Seperti yang masih dilakukan Negara Adidaya Amerika terhadap
beberapa Negara, seperti yang dilakukan terhadap Palesatina yang dengan
brutalnya memborbardir Negara tersebut. Walaupun dengan alasan bahwa membantu
Israel, namun perbauatan Amerika tersebut memalukan karena Negara kecil seperti
Palestina harus mendapat perhatian dari Amerika. Apalagi Amerika menghiraukan
himbauan Dewan Keamanan PBB, dengan alasan menjaga perdamaian dunia, Amerika
rela melakukan apa saja. Selain Palestina, Negara-negara Timur Tengah lainnya
juga menjadi sasaran “tempur” Amerika Serikat.
Demi mendapat gelar Negara
Digdaya, Amerika melakukan apapun tanpa menghiraukan begitu banyaknya rakyat
sipil tak berdosa menjadi korban perang dari Amerika Serikat. Tidak itu saja,
seorang prajurit di Timur Tengah menjadi “korban” perbuatan bejad prajurit
Amerika Serikat. Prajurit tersebut terekam dikencingi oleh beberapa
Prajurit Amerika Serikat, hal inilah yang membuat dunia malu dengan perbuatan
prajurit Amerika Serikat tersebut.
Yang termasuk kejahatan perang antara lain, pembunuhan
semena-mena, penganiayaan atau perlakuan yang tidak manusiawi (termasuk eksperimen
medis), dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang luar biasa terhadap badan dan
kesehatan, perusakan yang luar biasa dan pengambilalihan secara tidak sah atas hak
milik yang tidak dibenarkan menurut kepentingan militer, memaksa tawanan perang
atau penduduk sipil untuk bekerja bagi pihak militer yang bersengketa,
mengabaikan dengan semena-mena hak atas peradilan yang adil bagi tawanan perang
dan penduduk sipil yang dilindungi, deportasi atau pemindahan penduduk sipil secara
tidak sah, melakukan penyanderaan, menjadikan penduduk sipil sebagai sasaran serangan,
penyalahgunaan lambing palang merah dan bulan sabit merah, penyerangan atas benda-benda
budaya.
Kewajiban negara mengatur kejahatan perang dan mengadili
pelakunya, Negara wajib untuk menetapkan Undang-Undang yang diperlukan untuk
member Sanksi pidana efektif terhadap orang-orang yang melakukan atau memerintahkan
untuk melakukan salah satu pelanggaran berat hukum humaniter. Negara wajib untuk
mencari orang dan mengadili orang-orang yang melakukan pelanggaran berat tersebut,
atau menyerahkannya kepada Negara lain yang berkepentingan untuk mengadilinya.
·
Pasal 49 Konvensi Jenewa I tahun1949
·
Pasal 50 Konvensi Jenewa II tahun1949
·
Pasal 130 Konvensi Jenewa III tahun1949
·
Pasal 146 Konvensi Jenewa IV tahun1949
Setelah begitu banyak korban
berjatuhan akibat kejahatan perang berjatuhan, upaya Dewan Keamanan PBB untuk
menciptakan perdamaian dunia diperlukan peran seluruh anggota PBB untuk
menciptakan perdamaian dunia. Seperti yang dilakukan Indonesia ikut menjaga
perdamaian dunia seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI
1945 alinea keempat yang berbunyi “.......
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”
ASEAN Leaders photo session at ASEAN Summit 18th
Peran
Indonesia sangat dibutuhkan dalam menjaga keharmonisan dunia, terkhususnya di
daerah kawasan Asia Tenggara. Hal ini, secara nyata terlihat dalam peran
Indonesia menjadi pihak perantara antara Thailand dan Myamar menyangkut
sengketa situs budaya yang terletak diperbatasan kedua Negara tersebut. Dengan
kapasitas Indonesia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2011, maka konflik diantara
keduanya berhasil diredam yang berakibat tidak akan ada lagi korban yang
berjatuhan akibat kejahatan perang. Semoga peran nyata Indonesia dapat dijadikan
sebagai contoh bagi Negara lain dalam hal penyelesaian konflik perang di sektor
kawasan Asia Tenggara pada khsusnya dan di Kawasan Asia pada umumnya. Serta
Negara lain di belahan bumi lain pun patut mencotohnya.
Candi Preah Vihear di perbatasan Kamboja-Thailand
Tidak ada komentar:
Posting Komentar