Rabu, 03 Juli 2013

Kejahatan Perang dan Konstitusi Indonesia



Kejahatan Perang dan Konstitusi Indonesia

            Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.
            Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.

Roket tentara Israel mengarah ke Kota Gaza, Palestina
                               

            Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal dan genosida kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional, kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
            Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional, seperti pada Pengadilan Nuremberg. Contoh pengadilan ini pada awal abad ke-21 adalah Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda, yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan pasal VII Piagam PBB.


  
Ledakan di salah satu sudut Kota Gaza, Palestina

            Pada 1 Juli 2002, Pengadilan Kejahatan Internasional, yang berbasis di Den Haag, Belanda, dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal tersebut. Beberapa negara, terutama Amerika Serikat, Tiongkok dan Israel, menolak untuk berpartisipasi atau mengizinkan pengadilan tersebut menindak warga negara mereka.
            Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan perang.

            Keadilan perang kadang dituding lebih berpihak kepada pemenang suatu peperangan, karena beberapa peristiwa kontroversi tidak atau belum dianggap sebagai kejahatan perang. Contohnya antara lain perusakan target-target sipil yang dilakukan Amerika Serikat pada Perang Dunia I dan Perang Dunia II; penggunaan bom atom terhadap Hiroshima dan Nagasaki pada Perang Dunia II; serta pendudukan Timor Timur oleh Indonesia antara tahun 1976 dan 1999.
            Serta sumber lain menyatakan KejahatanPerang/ Pelanggaran berat hukum humaniter adalah pelanggaran-pelanggarantertentuyang dilakukan pada waktu perang, yaitu tindakan yang bertentangan dengan hukum humaniter dilakukan terhadap orang-orang yang dilindungi (protectedpersons), misalnya kombatan yang luka dan sakit, tawanan perang dan penduduk sipil yang berada di bawah kekuasaan Negara lain.

Ketentuan yang mengatur:
·         Pasal 50 Konvensi Jenewa I tahun 1949
·         Pasal 51 Konvensi Jenewa II tahun 1949
·         Pasal 130 Konvensi Jenewa III tahun 1949
·         Pasal 147 Konvensi Jenewa IV tahun 1949
·         Pasal 85 Protokol I tahun 1977

            Seperti saat ini, kejahatan perang masih saja terjadi di belahan bumi lain. Seperti yang masih dilakukan Negara Adidaya Amerika terhadap beberapa Negara, seperti yang dilakukan terhadap Palesatina yang dengan brutalnya memborbardir Negara tersebut. Walaupun dengan alasan bahwa membantu Israel, namun perbauatan Amerika tersebut memalukan karena Negara kecil seperti Palestina harus mendapat perhatian dari Amerika. Apalagi Amerika menghiraukan himbauan Dewan Keamanan PBB, dengan alasan menjaga perdamaian dunia, Amerika rela melakukan apa saja. Selain Palestina, Negara-negara Timur Tengah lainnya juga menjadi sasaran “tempur” Amerika Serikat.
                Demi mendapat gelar Negara Digdaya, Amerika melakukan apapun tanpa menghiraukan begitu banyaknya rakyat sipil tak berdosa menjadi korban perang dari Amerika Serikat. Tidak itu saja, seorang prajurit di Timur Tengah menjadi “korban” perbuatan bejad prajurit Amerika Serikat. Prajurit tersebut terekam dikencingi oleh beberapa Prajurit Amerika Serikat, hal inilah yang membuat dunia malu dengan perbuatan prajurit Amerika Serikat tersebut.    
          Yang termasuk kejahatan perang antara lain, pembunuhan semena-mena, penganiayaan atau perlakuan yang tidak manusiawi (termasuk eksperimen medis), dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang luar biasa terhadap badan dan kesehatan, perusakan yang luar biasa dan pengambilalihan secara tidak sah atas hak milik yang tidak dibenarkan menurut kepentingan militer, memaksa tawanan perang atau penduduk sipil untuk bekerja bagi pihak militer yang bersengketa, mengabaikan dengan semena-mena hak atas peradilan yang adil bagi tawanan perang dan penduduk sipil yang dilindungi, deportasi atau pemindahan penduduk sipil secara tidak sah, melakukan penyanderaan, menjadikan penduduk sipil sebagai sasaran serangan, penyalahgunaan lambing palang merah dan bulan sabit merah, penyerangan atas benda-benda budaya.
            Kewajiban negara mengatur kejahatan perang dan mengadili pelakunya, Negara wajib untuk menetapkan Undang-Undang yang diperlukan untuk member Sanksi pidana efektif terhadap orang-orang yang melakukan atau memerintahkan untuk melakukan salah satu pelanggaran berat hukum humaniter. Negara wajib untuk mencari orang dan mengadili orang-orang yang melakukan pelanggaran berat tersebut, atau menyerahkannya kepada Negara lain yang berkepentingan untuk mengadilinya.
·         Pasal 49 Konvensi Jenewa I tahun1949
·         Pasal 50 Konvensi Jenewa II tahun1949
·         Pasal 130 Konvensi Jenewa III tahun1949
·         Pasal 146 Konvensi Jenewa IV tahun1949
                Setelah begitu banyak korban berjatuhan akibat kejahatan perang berjatuhan, upaya Dewan Keamanan PBB untuk menciptakan perdamaian dunia diperlukan peran seluruh anggota PBB untuk menciptakan perdamaian dunia. Seperti yang dilakukan Indonesia ikut menjaga perdamaian dunia seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945 alinea keempat yang berbunyi “....... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

ASEAN Leaders photo session at ASEAN Summit 18th


            Peran Indonesia sangat dibutuhkan dalam menjaga keharmonisan dunia, terkhususnya di daerah kawasan Asia Tenggara. Hal ini, secara nyata terlihat dalam peran Indonesia menjadi pihak perantara antara Thailand dan Myamar menyangkut sengketa situs budaya yang terletak diperbatasan kedua Negara tersebut. Dengan kapasitas Indonesia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2011, maka konflik diantara keduanya berhasil diredam yang berakibat tidak akan ada lagi korban yang berjatuhan akibat kejahatan perang. Semoga peran nyata Indonesia dapat dijadikan sebagai contoh bagi Negara lain dalam hal penyelesaian konflik perang di sektor kawasan Asia Tenggara pada khsusnya dan di Kawasan Asia pada umumnya. Serta Negara lain di belahan bumi lain pun patut mencotohnya.
Candi Preah Vihear di perbatasan Kamboja-Thailand





                                                                                                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar