Sebagaimana diberitakan dalam artikel DPR Setujui RUU Hak Cipta Jadi UU,
Rancangan Undang-Undang Hak Cipta telah ditetapkan menjadi
undang-undang. UU Hak Cipta yang baru ini (“UU Hak Cipta Baru”) akan
mengganti Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU 19/2002”).
Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru,
dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang
sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi,
dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya
definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga
Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti
rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail
mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang
terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Masih
banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta
Baru. Berikut akan kami jelaskan beberapa hal yang berbeda.
Mengenai
perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat
dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara
garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:
1. Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2. Perlindungan
yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak
terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual
putus (sold flat);
3. Penyelesaian
sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau
pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4. Pengelola
tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau
pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan
yang dikelolanya;
5. Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
6. Menteri
diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan,
apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban
umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan;
7. Pencipta,
pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga
Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
8. Pencipta
dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan
atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan
secara komersial;
9. Lembaga
Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi
pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin
operasional kepada Menteri;
10.Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai
benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur
mengenai cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf.
Masih
terkait dengan hak cipta sebagai benda bergerak, dalam UU 19/2002 tidak
diatur mengenai hak cipta sebagai jaminan. Akan tetapi, dalam Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta Baru dikatakan bahwa hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia.
Mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta yang lebih panjang, dalam Pasal 29 ayat (1) UU 19/2002
disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama
hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi.
Hak
moral pencipta untuk (i) tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan
namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
(ii) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (iii) mempertahankan
haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi
ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau
reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal 57 ayat (1) UU Hak Cipta Baru).
Sedangkan hak moral untuk (i) mengubah ciptaannya sesuai dengan
kepatutan dalam masyarakat; dan (ii) mengubah judul dan anak judul
ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas
ciptaan yang bersangkutan (Pasal 57 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).
Kemudian
untuk hak ekonomi atas ciptaan, perlindungan hak cipta berlaku selama
hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta
meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta Baru).
Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain.
Akan tetapi, bagi ciptaan berupa:
a. karya fotografi;
b. potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
e. program komputer;
f. perwajahan karya tulis;
g. terjemahan,
tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen,
modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dab
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. (Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta Baru)
Kemudian
untuk ciptaan berupa karya seni terapan, perlindungan hak cipta berlaku
selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (Pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).
UU Hak Cipta Baru ini juga melindungi pencipta dalam hal terjadi jual putus (sold flat).
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau
musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali
kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25
tahun (Pasal 18 UU Hak Cipta Baru). Hal tersebut juga berlaku
bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan
dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali
kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30 UU Hak Cipta Baru).
Hal lain yang menarik dari UU Hak Cipta Baru ini adalah adanya larangan bagi pengelola tempat perdagangan
untuk membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil
pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang
dikelolanya (Pasal 10 UU Hak Cipta Baru). Dalam Pasal 114 UU Hak Cipta Baru
diatur mengenai pidana bagi tempat perbelanjaan yang melanggar
ketentuan tersebut, yaitu pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Selain
itu, dalam UU Hak Cipta Baru juga ada yang namanya Lembaga Manajemen
Kolektif. Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk
badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta,
dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk
menghimpun dan mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta Baru).