Pasal 23 ayat 1 dari Konvensi Wina
1969 menetapkan pernyataan menerima atau menolak suatu reservasi harus
dirumuskan secara tertulis dan harus disampaikan kepada negara-negara peserta
(contracting states) dan negara-negara lain yang berhak untuk menjadi pihak
pada perjanjian. Demikian pula penarikan terhadap reservasi (withdrawal) maupun
penarikan terhadap penolakan suatu reservasi juga harus dinyatakan secara
tertulis. Dalam praktek pernyataan menerima atau menolak suatu reservasi tidak
dilakukan secara formal atau tertulis.
Apabila reservasi dirumuskan pada
waktu menandatangani perjanjian, yaitu reservasi yang berkenaan dengan
ratifikasi, akseptasi ataupun aprobasi, maka haruslah dikukuhkan kembali secara
formal oleh negara yang mengajukan reservasi (must be formally confirmed by the
reserving state) pada waktu negara yang bersangkutan memberikan persetujuannya
untuk mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. Dalam kondisi seperti ini
reservasi dianggap telah dibuat pada saat dikukuhkan. Suatu pernyataan menerima
atau menolak reservasi yang dilakukan sebelum pengukukan atau penguatan, maka
reservasi tersebut sudah tidak memerlukan penguatan lagi.
Mengenai penarikan terhadap suatu
reservasi dapat diadakan setiap saat dan dalam hal ini berdasarkan pasal 22
ayat 1 Konvensi Wina 1969 persetujuan dari suatu negara yang telah menerima
reservasi itu (non objecting state) itu tidak diwajibkan. Ketentuan seperti ini
juga berlaku bagi penolakan terhadap reservasi (pasal 22 ayat 2), di mana
negara yang menolak reservasi (objecting state) tidak diperlukan persetujuannya
atas penarikan reservasi oleh negara yang mengajukan reservasi (reserving
state).
Penarikan reservasi mulai berlaku
dalam kaitannya dengan negara peserta lain apabila pemberitahuan mengenai hal
ini telah diterima oleh negara yang bersangkutan, sedangkan penarikan keberatan
atau penarikan penolakan terhadap reservasi mulai berlaku apabila pemberitahuan
mengenai hal itu telah diterima oleh negara yang mengajukan reservasi (lihat
pasal 22 ayat 3a dan 3b).
Apabila tidak ada keberatan atau penolakan
terhadap suatu reservasi yang diajukan oleh suatu negara, maka reservasi
dianggap telah diterima pada akhir 12 bulan setelah reservasi itu diumumkan
atau pada saat negara yang bersangkutan menyatakan persetujuannya untuk
mengikatkan diri pada perjanjian itu (lihat pasal 20 ayat 5). Jadi apabila
setelah masa satu tahun itu lewat, berarti reservasi yang diajukan oleh negara
yang bersangkutan dianggap berlaku atau mengikat bagi seluruh peserta
perjanjian, atau dengan kata lain penolakan atau keberatan oleh suatu negara
yang diajukan setelah lewat masa satu tahun tersebut, dianggap tidak sah
sehingga tidak dapat diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar