Senin, 27 April 2015

Prosedur Mengenai Reservasi




          Pasal 23 ayat 1 dari Konvensi Wina 1969 menetapkan pernyataan menerima atau menolak suatu reservasi harus dirumuskan secara tertulis dan harus disampaikan kepada negara-negara peserta (contracting states) dan negara-negara lain yang berhak untuk menjadi pihak pada perjanjian. Demikian pula penarikan terhadap reservasi (withdrawal) maupun penarikan terhadap penolakan suatu reservasi juga harus dinyatakan secara tertulis. Dalam praktek pernyataan menerima atau menolak suatu reservasi tidak dilakukan secara formal atau tertulis.
          Apabila reservasi dirumuskan pada waktu menandatangani perjanjian, yaitu reservasi yang berkenaan dengan ratifikasi, akseptasi ataupun aprobasi, maka haruslah dikukuhkan kembali secara formal oleh negara yang mengajukan reservasi (must be formally confirmed by the reserving state) pada waktu negara yang bersangkutan memberikan persetujuannya untuk mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. Dalam kondisi seperti ini reservasi dianggap telah dibuat pada saat dikukuhkan. Suatu pernyataan menerima atau menolak reservasi yang dilakukan sebelum pengukukan atau penguatan, maka reservasi tersebut sudah tidak memerlukan penguatan lagi.
          Mengenai penarikan terhadap suatu reservasi dapat diadakan setiap saat dan dalam hal ini berdasarkan pasal 22 ayat 1 Konvensi Wina 1969 persetujuan dari suatu negara yang telah menerima reservasi itu (non objecting state) itu tidak diwajibkan. Ketentuan seperti ini juga berlaku bagi penolakan terhadap reservasi (pasal 22 ayat 2), di mana negara yang menolak reservasi (objecting state) tidak diperlukan persetujuannya atas penarikan reservasi oleh negara yang mengajukan reservasi (reserving state).
          Penarikan reservasi mulai berlaku dalam kaitannya dengan negara peserta lain apabila pemberitahuan mengenai hal ini telah diterima oleh negara yang bersangkutan, sedangkan penarikan keberatan atau penarikan penolakan terhadap reservasi mulai berlaku apabila pemberitahuan mengenai hal itu telah diterima oleh negara yang mengajukan reservasi (lihat pasal 22 ayat 3a dan 3b).
          Apabila tidak ada keberatan atau penolakan terhadap suatu reservasi yang diajukan oleh suatu negara, maka reservasi dianggap telah diterima pada akhir 12 bulan setelah reservasi itu diumumkan atau pada saat negara yang bersangkutan menyatakan persetujuannya untuk mengikatkan diri pada perjanjian itu (lihat pasal 20 ayat 5). Jadi apabila setelah masa satu tahun itu lewat, berarti reservasi yang diajukan oleh negara yang bersangkutan dianggap berlaku atau mengikat bagi seluruh peserta perjanjian, atau dengan kata lain penolakan atau keberatan oleh suatu negara yang diajukan setelah lewat masa satu tahun tersebut, dianggap tidak sah sehingga tidak dapat diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar