Imam Hasan Al-Banna menilai bahwa
Ne¬gara Islam harus berlandaskan pada tiga landasan kaidah pokok yang merupakan
Struktur Dasar Sistem Pemerintahan Islam, tiga landasan pokok tersebut adalah:
- Pertanggung jawaban pemimpin terhadap Allah SUBHANAHU WATA’ALA dan terhadap rakyat.
- Kesatuan umat Islam yang berlandaskan pada aqidah Islamiyah.
- Menghormati keinginan rakyat dengan melibatkan mereka dalam musyawarah, menerima usulan-usulan dan keputusan-keputusan mereka baik yang bersifat perintah (ma’ruf) maupun larangan (munkar).
Jika semua ketentuan dan syarat di
atas telah terpenuhi dalam sebuah negara, di manapun dan apapun bentuk negara
itu, maka negara tersebut telah sah dinamakan dengan negara Islam, karena yang
jadi pertimbangan bukanlah sebutan (formalitas) dan bentuk negara.
Imam Hasan Al-Banna telah
menerangkan secara detail tiga landasan kaidah pokok sistem pemerintahan Islam
tersebut yang Beliau simpulkan dari intisari pemahaman Al-Qur`an, Sunnah dan
sejarah Khalifahurasyidin dan khalfah-khalifah sesudahnya seperti Umar bin
Abdul ‘Aziz dari halaman 360-362 dalam risalah yang sama. Beliau juga
menjelaskan bahwa landasan-landasan pokok tersebut telah teraplikasikan di era
kepemimpinan Khulafahurrasyidin, Beliau juga mengangkat bukti-bukti yang
menguatkan yang akan kita tulis di pembahasan tema berikutnya.
Seorang yang meneliti dengan cermat
me¬ngenai bentuk, formasi dan struktur negara dalam Islam dengan pendekatan
sejarah akan menemukan bahwa terkadang negara diistilahkan dengan Khilafah dan
yang menduduki jabatannya dinamakan Khalifah, seperti yang terjadi pada era
kepemimpinan Khulafaurrasyidin, adakalanya dinamakan Sulthanah (kesultanan)
yang dijabat oleh seorang Sulthan, seperti yang terpakai pada era Daulah
Utsmaniyyah, terkadang dengan menggunakan istilah Mamlakah (kerajaan) yang
dipimpin oleh seorang Raja, serta adakalanya diberi nama Imarat yang dijabat
oleh Amirul Mukminin. Dan yang terpenting adalah substansi dengan terpenuhinya
landasan-landasan pokok sistem kepemimpinan Islam dan tidak terlalu penting
jikalau kita mempersoalkan penamaan meskipun alangkah lebih baiknya distilahkan
dengan Negara Islam daripada dinamakan dengan negara Republik, negara kerajaan
dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar