Senin, 13 April 2015

Formasi dan Struktur Negara dalam Islam



            Imam Hasan Al-Banna menilai bahwa Ne¬gara Islam harus berlandaskan pada tiga landasan kaidah pokok yang merupakan Struktur Dasar Sistem Pemerintahan Islam, tiga landasan pokok tersebut adalah:
  1. Pertanggung jawaban pemimpin terhadap Allah SUBHANAHU WATA’ALA dan terhadap rakyat.
  2. Kesatuan umat Islam yang berlandaskan pada aqidah Islamiyah.
  3. Menghormati keinginan rakyat dengan melibatkan mereka dalam musyawarah, menerima usulan-usulan dan keputusan-keputusan mereka baik yang bersifat perintah (ma’ruf) maupun larangan (munkar).
            Jika semua ketentuan dan syarat di atas telah terpenuhi dalam sebuah negara, di manapun dan apapun bentuk negara itu, maka negara tersebut telah sah dinamakan dengan negara Islam, karena yang jadi pertimbangan bukanlah sebutan (formalitas) dan bentuk negara.
            Imam Hasan Al-Banna telah menerangkan secara detail tiga landasan kaidah pokok sistem pemerintahan Islam tersebut yang Beliau simpulkan dari intisari pemahaman Al-Qur`an, Sunnah dan sejarah Khalifahurasyidin dan khalfah-khalifah sesudahnya seperti Umar bin Abdul ‘Aziz dari halaman 360-362 dalam risalah yang sama. Beliau juga menjelaskan bahwa landasan-landasan pokok tersebut telah teraplikasikan di era kepemimpinan Khulafahurrasyidin, Beliau juga mengangkat bukti-bukti yang menguatkan yang akan kita tulis di pembahasan tema berikutnya.
            Seorang yang meneliti dengan cermat me¬ngenai bentuk, formasi dan struktur negara dalam Islam dengan pendekatan sejarah akan menemukan bahwa terkadang negara diistilahkan dengan Khilafah dan yang menduduki jabatannya dinamakan Khalifah, seperti yang terjadi pada era kepemimpinan Khulafaurrasyidin, adakalanya dinamakan Sulthanah (kesultanan) yang dijabat oleh seorang Sulthan, seperti yang terpakai pada era Daulah Utsmaniyyah, terkadang dengan menggunakan istilah Mamlakah (kerajaan) yang dipimpin oleh seorang Raja, serta adakalanya diberi nama Imarat yang dijabat oleh Amirul Mukminin. Dan yang terpenting adalah substansi dengan terpenuhinya landasan-landasan pokok sistem kepemimpinan Islam dan tidak terlalu penting jikalau kita mempersoalkan penamaan meskipun alangkah lebih baiknya distilahkan dengan Negara Islam daripada dinamakan dengan negara Republik, negara kerajaan dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar