Senin, 13 April 2015

Struktur Negara Khilafah Islamiyah dalam Sistem Pemerintahan Islam



        Sementara itu struktur dalam Khilafah Islam adalah setiap aktivitas pemerintahan yang mempunyai dalil syara’. Adapun setiap pemerintahan yang aktivitas serta prosedurnya tidakdidukung oleh dalil syara’secara langsung, maka ia tidak dapat dianggap sebagai struktur.
            Dengan meneliti dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadist ataupun Ijma’ Sahabat dan Qiyas, maka struktur pemerintahan yang terdapat dalam pemerintahan Islam hanya ada delapan bagian, yaitu ;
1. Khalifah
            Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan serta menerapkan hukum-hukum syara’.(Abdul Qaddim Zallum, 2002). Karena Islam telah menjadikan pemerintahan dan kekuasaan itu milik ummat. Dalam hal ini umat mewakilkan kepada seseorang untuk melaksanakan urusan tersebut sebagai wakilnya.
2. Mu’awin Tafwidh (Wakil khalifah bidang pemerintahan)
            Mu’awin Tafwidh adalah seorang pembantu yang diangkat oleh Khalifah agar dia bersamasama dengan Khalifah memikul tanggungjawab pemerintahan dan kekuasaan. Maka dengan demikian, seorang Khalifah akan menyerahkan urusan-urusan negara dengan pendapatnya serta memutuskan urusan-urusan tersebut dengan menggunakan Ijtihadnya, berdasarkan hukum-hukum syara’. Mengangkat mu’awin merupakan masalah yang dimubahkan, sehingga seorang Khalifah diperbolehkan untuk mengangkat mu’awinnya untuk membantunya dalam seluruh tanggungjawab dan tugas yang menyangkut dengan masalah pemerintahan. Al-Hakim dan at-Tirmidzi telah mengeluarkan sebuah hadist dari Abi Sa’id al-Khudri yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang isinya;
“ Dua pembantuku dari (penduduk) langit adalah Jibril dan Mikail, sedangkan dari (penduduk) bumi ini adalah Abu Bakar dan Umar”.
            Tugas dari Mu’awin Tafwidh adalah menyampaikan kepada Khalifah apa yang menjadi rencananya dalam mengatur urusan-urusan pemerintahan, lalu dia melaporkan tindakan-tindakan yang telah dia lakukan dalam mengurusi urusan tersebut kepada Khalifah, kemudian dia melaksanakan wewenang dan mandat yang ia miliki. Maka tugas Mu’awin Tafwidh tersebut adalah menyampaikan laporan kegiatannya serta melaksanakannya selama tidak ada teguran atau pembatalan dari Khalifah.
            Seorang Khalifah wajib mengontrol tugas-tugas serta kebijakan-kebijakan untuk mengatur berbagai hal, yang telah dilakukan oleh Mu’awin Tafwidhnya, sehingga tidak dibiarkan begitu saja. Dan kalau ada yang benar, Khalifah harus menerimanya. Dan kalau ada yang salah, dia pun bisa mengetahuinya.
3. Mu’awin Tanfiz (setia usaha negara)
            Mu’awin Tanfiz adalah pembantu yang diangkat oleh seorang Khalifah untuk membantunya dalam masalah operasional dan senantiasa menyertai Khalifah dalam melaksanakan tugas-tugasnya (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 167). Dia adalah seorang protokoler yang menjadi penghubung antara Khalifah dengan rakyat, dan antara Khalifah dengan negaranegara lain. Ia bertugas menyampaikan kebijakan-kebijakan dari Khalifah kepada mereka, serta menyampaikan informasi-informasi yang berasal dari mereka kepada Khalifah. Mu’awin Tanfiz merupakan pembantu Khalifah dalam melaksanakan berbagai hal, namun dia bukan yang mengatur dan menjalankannya. Dia juga bukan yang diserahi untuk mengurusi berbagai persoalan tersebut. Sehingga, tugasnya adalah semata-mata tugas-tugas administratif, bukan tugas pemerintahan.
4. Amir Jihad (panglima perang)
            Amir Jihad adalah orang yang diangkat oleh Khalifah untuk menjadi seorang pimpinan yang berhubungan dengan urusan luar negeri, militer, keamanan dalam negeri dan perindustrian. Dia bertugas untuk memimpin dan mengaturnya (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 171). Hanya saja dia disebut dengan sebutan Amir Jihad adalah karena keempat hal tersebut merupakan bidang yang berhubungan secara langsung dengan jihad.
5. Wullat (pimpinan daerah tingkat I dan II)
            Wullat atau biasa disebut dengan sebutan wali adalah orang yang diangkat oleh Khalifah untuk menjadi pejabat pemerintahan di suatu daerah tertentu serta menjadi menjadi pimpinan di daerah tersebut (Abdul Qaddim Zallum, 2002 :209). Adapun negeri yang dipimpin oleh Khilafah Islamiyah bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian. Masing-masing bagian itu disebut wilayah (setingkat propinsi). Setiap wilayah dibagi lagi menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian itu disebut ‘imalah (setingkat kabupaten).
            Orang yang memimpin wilayah disebut wali, sedangkan orang yang memimpin ‘imalah disebut ‘amil atau hakim.
6. Qadhi atau Qadha (Hakim atau lembaga peradilan)
            Qadhi atau Qadha adalah lembaga yang bertugas untuk menyampaikan keputusan hukum yang sifatnya mengikat (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 225). Lembaga ini bertugas menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota masyarakat atau mencegah hal-hal yang dapat merugikan hak masyarakat atau mengatasi perselisihan yang terjadi antara warga masyarakat dengan aparat pemerintahan, baik Khalifah, pejabat pemerintahan atau pegawai negeri yang lain. Qadhi sendiri dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ; pertama, qadhi yaitu qadhi yang mengurusi penyelesaian perkara sengketa di tengah masyarakat dalam hal mu’amalah atau uqubat (sanksi hukum). Kedua, qadhi hisbah/muhtasib yaitu qadhi yang mengurusi penyelesaian perkara penyimpangan yang bisa membahayakan hak jama’ah. Ketiga, qadhi madzalim adalah qadhi yang mengurusi penyelesaian perkara perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan negara.
7. Jihad Idari (jabatan administrasi umum)
            Penanganan urusan negara serta kepentingan rakyat diatur oleh suatu departemen, jawatan atau unit-unit yang didirikan untuk menjalankan urusan negara serta memenuhi kepentingan rakyat tersebut. Pada masing-masing departemen tersebut akan diangkat kepala jawatan yang mengurusi jawatannya, termasuk yang bertanggungjawab secara langsung terhadap jawatan tersebut. Seluruh pimpinan itu bertanggungjawab kepada orang yang memimpin departemen, jawatan dan unit-unit mereka yang lebih tinggi, dari segi kegiatan mereka serta tanggungjawab kepada wali, dari segi keterikatan pada hukum dan sistem secara umum.
8. Majllis Ummat
            Majllis Ummat adalah majlis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili aspirasi kaum muslimin, agar menjadi pertimbangan Khalifah dan tempat Khalifah meminta masukan dalam urusan-urusan kaum muslimin. Mereka mewakili ummat dalam muhasabah (kontrol dan koreksi) terhadap pejabat pemerintahan (hukkam) (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 69). Anggota Majllis Ummat dipilih melalui pemilihan umum, bukan dengan penunjukkan atau pengangkatan, karena status mereka adalah mewakili semua rakyat dalam menyampaikan pendapat mereka, sedangkan seorang wakil itu hakekatnya hanya akan dipilih oleh orang yang mewakilkan.

1 komentar:

  1. sistem pemerintahan dlam islam cm 1 yaitu khilafah, tp bnyak partai2 islam yg mngusung politik islam tp menolak khilafah, mksudnya apaaa??😒

    BalasHapus