Untuk
memenuhi unsur – unsur delik dalam perbuatan euthanasia, selain terdapat pada
pasal 344 KUHP juga tampak pada pengaturan pasal – pasal 338, 340, dan 359
KUHP. Dalam ketentuan pasal 338 KUHP secara tegas dinyatakan “Barang siapa yang
dengan sengaja merampas orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun”. Sementara dalam ketentuan pasal 340 KUHP
dinyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu
merampas nyawa orang lain diancam dengan pembunuhan berencana dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama
dua puluh tahun”. Pasal 345 KUHP dinyatakan “Barang siapa dengan sengaja
menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau
memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama – lamanya
empat tahun”. Sedangkan pasal 359 KUHP dinyatakan “Barang siapa karena salahnya
menyebabkan matinya orang, dihukum selama – lamanya lima tahun atau kurungan selama
– lamanya satu tahun”.
Patut
juga diperhatikan adanya ketentuan dalam Bab XV KUHP tentang “Meninggalnya
orang yang perlu ditolong” khususnya pasal 304 dan pasal 306 KUHP. Dalam
ketentuan pasan 304 dinyatakan “Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau
membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku
baginya atau karena persetujuan, dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau
pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Menurut
Guwandi (2003), konsep penelantaran mempunyai konsep penalaran mempunyai arti
luas, baik dari segi professional maupun pribadi perorangan kewajiban dokter. Pemulangan
pasien dari rumah sakit dalam kondisi yang sebenarnya belum boleh dilakukan
termasuk penelantaran.
Sementara
dalam ketentuan pasal 306 (2) KUHP dinyatakan “jika mengakibatkan kematian,
perbuatan tersebut dikenakan pidana penjara maksimal Sembilan tahun”. Dalam ketentuan
– ketentuan ini memberikan penegasan, bahwa dalam kontekse hukum positif di
Indonesia, meninggalkan orang yang perlu ditolong juga dikualifikasikan sebagai
tindak pidana. Sedangkan dalam pasal 304 dan 306 (2) KUHP juga bermakna
melarang terjadinya euthanasia pasif yang sering terjadi di negeri kita
Indonesia.
Rangkuman kejadian
yang termasuk kategori Euthanasia
No.
|
BENTUK
KEJADIAN
|
EAL
(S)
|
EAL
(TS)
|
EATL
(S)
|
EATL
(TS)
|
EP
(S)
|
EP
(TS)
|
1.
|
Pengobatan yg
mematikan
|
+
|
+
|
||||
2.
|
Pengobatan tidak
mematikan tapi menyebabkan kematian
|
+
|
+
|
||||
3.
|
Tidak member pemberian
|
+
|
+
|
||||
4.
|
Pulang paksa
|
+
|
|||||
5.
|
Menolak rawat
|
+
|
|||||
6.
|
Bunuh diri
|
+
|
+
|
Keterangan :
EAL(S) = Euthanasia Aktif Langsung Sukarela
EAL(TS) = Euthanasia Aktif Langsung Tidak
Sukarela
EATL(S) = Euthanasia Aktif Tidak Langsung
Sukarela
EATL(TS) = Euthanasia Aktif Tidak Langsung Tidak
Sukarela
EP(S) = Euthanasia Pasif Sukarela
EP(TS) = Euthanasia Pasif Tidak Sukarela
Tidak ada komentar:
Posting Komentar