Senin, 06 Oktober 2014

Latar Belakang EUTHANASIA


            Euthanasia berasal dari kata eu dan thanaos (Yunani). Eu artinya baik dan thanaos artinya baik. Dengan demikian, euthanasia dari sudut harafiah artinya kematian yg baik atau kematian yg menyenangkan. Seutonius dlm bukunya ‘Vita Caesarum’ merumuskan bahwa euthanasia adalah mati cepat tanpa derita. Menurut Richard Lamerton pengertian euthanasia ditafsirkan pembunuhan atas dasar belas kasihan (mercy killing). Bahkan kemudian diartikan sebagai perbuatan membiarkan seseorang mati dengan sendirinya atau tanpa berbuat apa – apa membiarkan orang mati.(Chazawi, 2007).
            Menurut Hanafiah dan Amir (1999), Belanda salah satu negara di Eropa yang maju dalam pengetahuan hukum kesehatan mendefinisikan Euthanasia sesuai dengan rumusan yang dibuat oleh Euthanasia Study Group dr KNMG : “Euthanasia adalah sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seseorang pasien atau melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri”.
            The Belgian Law of Euthanasia (Blancquert) mendefinisikan Euthanasia sebagai “Intentionally terminating life by another person than person concerned, at that person’s request”.
            Menurut Chazawi (2007), pengertian seperti di atas tampaknya semata – mata dilihat dari sudut sifat kematian (tanpa penderitaan) atau dari sudut perbuatan pasif berupa membiarkan mati tanpa usaha mempertahankan kehidupan. Pengertian seperti itu tidak menggambarkan yang sesungguhnya karena belum menggambarkan kehendak orang yang mati itu sendiri. Padahal, kehendak itulah yang penting dan menjadi unsure esensial dari Euthanasia. Oleh karena itu, sebaiknya istilah euthanasia diartikan membunuh atas kehendak korban sendiri.
            Achadiat (2006) mengatakan, Lamerton dan Thiroux menyusun empat kategori yang berkaitan dengan euthanasia, yaitu membiarkan seseorang mati, kematian belas kasihan, pembunuhan belas kasihan dan kematian otak/batang otak.

            Dalam kode etik kedokteran (KODEKI) pasal 10 yang berbunyi “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani”. Segala perbuatan dokter terhadap penderita untuk memelihara kesehatan dan kebahagiannya. Dengan sendirinya ia harus mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia. Disini dikenal tiga pengertian yang berkaitan dengan euthanasia, 1. Berpindah kea lam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan dan bagi yang beriman dengan nama Allah di bibir; 2. Waktu hidup akan berakhir (sakratul maut), penderitaan penderita diringankan dengan member obat penenang; 3. Mengakhiri penderitaan dan hidup penderita dengan sengaja atas permintaan penderita sendiri dan keluarganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar