Euthanasia berasal dari kata eu dan
thanaos (Yunani). Eu artinya baik dan thanaos artinya baik. Dengan demikian,
euthanasia dari sudut harafiah artinya kematian yg baik atau kematian yg
menyenangkan. Seutonius dlm bukunya ‘Vita Caesarum’ merumuskan bahwa euthanasia
adalah mati cepat tanpa derita. Menurut Richard Lamerton pengertian euthanasia
ditafsirkan pembunuhan atas dasar belas kasihan (mercy killing). Bahkan kemudian diartikan sebagai perbuatan
membiarkan seseorang mati dengan sendirinya atau tanpa berbuat apa – apa
membiarkan orang mati.(Chazawi, 2007).
Menurut Hanafiah dan Amir (1999),
Belanda salah satu negara di Eropa yang maju dalam pengetahuan hukum kesehatan
mendefinisikan Euthanasia sesuai dengan rumusan yang dibuat oleh Euthanasia
Study Group dr KNMG : “Euthanasia adalah sengaja tidak melakukan sesuatu untuk
memperpanjang hidup seseorang pasien atau melakukan sesuatu untuk memperpendek
hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan
pasien sendiri”.
The
Belgian Law of Euthanasia (Blancquert) mendefinisikan Euthanasia sebagai “Intentionally terminating life by another
person than person concerned, at that person’s request”.
Menurut Chazawi (2007), pengertian
seperti di atas tampaknya semata – mata dilihat dari sudut sifat kematian
(tanpa penderitaan) atau dari sudut perbuatan pasif berupa membiarkan mati
tanpa usaha mempertahankan kehidupan. Pengertian seperti itu tidak
menggambarkan yang sesungguhnya karena belum menggambarkan kehendak orang yang
mati itu sendiri. Padahal, kehendak itulah yang penting dan menjadi unsure
esensial dari Euthanasia. Oleh karena itu, sebaiknya istilah euthanasia
diartikan membunuh atas kehendak korban sendiri.
Achadiat (2006) mengatakan, Lamerton
dan Thiroux menyusun empat kategori yang berkaitan dengan euthanasia, yaitu
membiarkan seseorang mati, kematian belas kasihan, pembunuhan belas kasihan dan
kematian otak/batang otak.
Dalam kode etik kedokteran (KODEKI)
pasal 10 yang berbunyi “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban
melindungi hidup mahluk insani”. Segala perbuatan dokter terhadap penderita
untuk memelihara kesehatan dan kebahagiannya. Dengan sendirinya ia harus
mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia. Disini dikenal tiga pengertian
yang berkaitan dengan euthanasia, 1. Berpindah kea lam baka dengan tenang dan
aman tanpa penderitaan dan bagi yang beriman dengan nama Allah di bibir; 2.
Waktu hidup akan berakhir (sakratul maut), penderitaan penderita diringankan
dengan member obat penenang; 3. Mengakhiri penderitaan dan hidup penderita
dengan sengaja atas permintaan penderita sendiri dan keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar