Secara
Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, Euthanasia merupakan suatu tindakan melawan
Hukum, hal ini terdapat dalam beberapa pasal Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan tersirat dalam pasal Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), tetapi dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, euthanasia
tidak disinggung dan UU No, 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ada hal
yang terkait dengan Euthanasia yaitu tentang hak pasien dan kewajiban dokter.
Dalam
KUHPerdata secara umum berkaitan dengan hubungan hukum antara dokter-pasien,
pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa untuk melakukan suatu perjanjian
dituntut izin berdasarkan kemauan bebas dari kedua belah pihak. Juga dapat
ditinjau dari pasal 1313, 1314, 1315 dan 1319 KUHPerdata yang mengatur hal
perjanjian/perikatan.
Dalam
tinjauan hukum pidana, demi apapun, dengan alasan apapun, dan siapapun yang
telah menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak, kecuali oleh pihak – pihak lain
yang dibenarkan oleh Undang – Undang (pasal 48, 49, 50, dan 51 KUHP) harus
dianggap sebagai kejahatan. Sementara semua pihak yang mempunyai andil
langsung, baik yang melakukan, turut melakukan, dan yang membantu harus
dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab seperti pada pasal 55, 56 KUHP
(Waluyadi, 2005).
Secara
Yuridis formal dalam hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal satu
bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan
pasien/korban itu sendiri (voluntary
euthanasia) menyatakan “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Bertolak dari
ketentuan pasal 344 KUHP tersebut tersimpul bahwa pembunuhan atas permintaan
korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya. Dengan demikian dalam
konteks hukum positif di Indonesia, euthanasia tetap dianggap sebagai perbuatan
yang dilarang. Dengan demikian dalam konteks hukum positif di Indonesia, tidak dimungkinkan
dilakukan pengakhiran hidup seseorang sekalipun atas permintaan orang itu
sendiri. Perbuatan tersebut tetap dikualifikasikan sebagai tindak pidana, yaitu
sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana bagi siapa yang melanggar larangan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar