Minggu, 14 September 2014

Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual

Lingkup HKI

Obyek Kekayaan Intelektual adalah hasil kreasi pikiran manusia. Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang diberikan oleh suatu negara kepada seseorang atas hasil ciptaannya. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak untuk menggunakan hasil ciptaannya atau penemuannya selama periode waktu tertentu. Hak ini berbeda-beda, tergantung pada sifat kekayaan intelektual yang dimintakan perlindungan.

Beberapa HKI seperti paten atas penemuan, merek dan desain industri mensyaratkan pendaftaran secara resmi untuk memperoleh perlindungan. Sementara beberapa hak lainnya seperti hak cipta dan rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran untuk memperoleh perlindungan hukum.

HKI dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
  1. Hak Cipta dan hak-hak terkait lainnya, dan
  2. Hak Kekayaan Industri.

Ad 1. Hak Cipta meliputi ilmu pengetahuan, karya sastra dan seni seperti buku, hasil karya tulis, terjemahan, tafsir, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga/bantu pendidikan, novel, film, drama, syair, musik, gambar, seni batik, lukisan, potret, seni pahat, perangkat lunak komputer (software), database, dan desain arsitektur. Hak-hak terkait (neighboring rights) adalah hak para pelaku pertunjukan, produser rekaman musik dan organisasi siaran.

Ad 2. Hak Kekayaan Industri memberikan perlindungan terhadap obyek paten, desain industri, merek, indikasi geografis (indikasi sumber atau indikasi asal), rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit/IC) dan perlindungan varietas baru tanaman.

Berikut beberapa contoh Kekayaan Industri yang tingkat pelanggaran haknya relatif tinggi di Indonesia:

Merek

Dalam perkembangannya merek mencakup juga nama group band, nama website, nama program komputer (software), nama/logo restauran, salon, menu makanan, nama program acara TV/radio, nama perancang mode, selebriti, dll, sepanjang nama/logo tersebut dipergunakan dalam kegiatan perdagangan sebagai tanda pembeda. Ketiadaan pendaftaran merek menyulitkan pemilik merek dalam hal penegakan hak apabila mereknya dipakai oleh pihak lain. Lebih jauh..

Paten

Penemuan (invensi) yang dapat diberi paten harus merupakan penemuan yang baru dan mampu memberi solusi atas masalah-masalah di bidang teknologi yang ada, mempunyai langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Materi yang dilindungi dapat berupa alat, bahan, komposisi dan proses. Contoh: Deterjen yang tidak merusak kulit, Metoda dan peralatan untuk memproses pengeringan daun cengkeh, Mesin pengolah pasir, Pasta gigi cair, dan lain-lain.

Desain Industri

Hak atas desain industri melindungi kreasi estetik dari penampilan suatu produk industri. Misalnya desain meja, kursi, motif tekstil atau baju, desain wadah-wadah, kemasan, mainan, kendaraan, perabot rumah tangga, sepatu, dan lain-lain.

Rahasia Dagang

Suatu informasi/penemuan memperoleh perlindungan secara otomatis (tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu) sebagai rahasia dagang sepanjang informasi/penemuan tersebut memiliki nilai komersil dan dijaga kerahasiaannya dengan cara/upaya yang bersifat rahasia. Contohnya metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, formula resep makanan/minuman, daftar langganan/klien, kode sumber program komputer (Software source code), dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar