A.
Pengertian
Harta Perkawinan
Harta perkawinan menurut hukum adalah semua harta yang
dikuasai, suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta
kerabat yang dikuasai maupun harta perorangan yang berasal dari harta warisan,
harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami
istri dan barang-barang hadiah.
B.
Macam-Macam
Harta Perkawinan
1.
Harta
Bawaan
Adalah harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri
sebelum perkawinan. Macam-macam harta bawaan adalah :
a.
Harta
peninggalan adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri
kedalam pernikahan yang berasal dari peninggalan orang taua untuk diteruskan
penguasaan dan pengaturan pemanfaatanya guna kepentingan para ahli waris
bersama, di kerenakan harta peninggalan itu tidak terbagi-bagi kepada setiap
ahli waris.
b.
Harta
warisan adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri
kedalam perkawinan yang berasal dari harta warisan orang tua untuk dikuasai dan
dimiliki secara perseorangan guna memelihara kehidupan berumah tangga.
c.
Harta
wasiat adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri
kedalam perkawinan yang berasal dari hibah atau wasiat anggota kerabat.
d.
Harta
pemberian atau hadiah adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami
atau istri kedalam perkawinan yang berasal dari pemberian atau hadiah para
anggotas kerabat dan mungkin juga orang lain karena hubungan baik.
2.
Harta
Penghasilan
Adalah harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri
secara perorangan sebelum atau sesudah perkawinan. Harta penghasilan pribadi
ini terlepas dari pengaruh kekuasaan kerabat, pemiliknya dapat melakukan
transaksi atas harta tersebut tanpa bermusyawarah dengan para anggota kerabat
yang lain.
3.
Harta
Pencaharian
Adalah harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri
bersama-sama selama perkawinan tanpa mempersoalkan apakah dalam mencari harta
kekayaan itu suami aktif bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga dan
anak-anak, kesemua harta kekayaan yang didapat suami istri itu adalah hasil
pencarian mereka yang berbentuk harta bersama suami istri.
4.
Hadiah
Perkawinan
Adalah harta yang diperoleh suami istri bersama ketiaka
upacara perkawinan sebagai hadiah. Hadiah perkawinan yang diterima mempelai
pria sebelum upacara perkawinan dimasukkan dalam harta bawaan suami sedangkan
yang diterima mempelai wanita sebelum upacara perkawinan masuk dalam harta
bawaan istri dan semua hadiah yang disampaikan ketika kedua mempelai duduk
bersanding dan menerima ucapan selamat dari para hadirin adalah harta bersama
kedua suami istri terlepas dari pengaruh kekuasaan kerabat atau hanya dibawah
pengaruh orang tua yang melaksanakan upacara perkawinan itu yang kedudukan
hartanya diperuntukkan kedua mempelai bersangkutan.
Menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 25 menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menajdi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adlah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, dan apabila perkawinan putus maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar