Kamis, 17 Mei 2012

KPK (TIDAK) PUNYA HARAPAN


KPK (TIDAK) PUNYA HARAPAN

            Pada tahun 2005, menurut data Political Economic and Risk Consultancy Indonesia menempati urutan pertama sebagai Negara TERKORUP di Asia. Jika dilihat dalam kenyataan sehari – hari korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari hal – hal yang kecil sampai hal – hal yang sangat besar misalkan penegakan Hukum di negeri ini.
            Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang lumrah sampai yang dianggap wajar oleh masyarakat umum. Seperti member hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbalan jasa dari sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dianggap lumrah dilakukan sebagai bagian dari kebiasaan Culture Easten (Ketimuran). Kebiasaan koru[tif seperti ini lama – lama akan menjadi bibit – bibit bermutu tinggi yang akan menjadi pangkal dari korupsi nyata.
            Selama ini kosakata korupsi sudah sangat populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata Korupsi yang seakan menjamur hampir di setiap telinga masyarakat. Mulai dari rakyat kecil di pedalaman, pegawai negeri sipil, mahasiswa, maupun ibu rumah tangga pernah mendengar kata ini. Tapi bila ditanyakan apa itu Korupsi, jenis perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi? Hampir sangat dipastikan sebagian kecil dapat menjawab dengan tepat pertanyaan tersebut bila dikaitkan dengan Undang – undang.
            Pengertian Korupsi sendiri dapat diartikan secara gamblang termaktub dalam Undang – Undang No. 31 Tahun 2009 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang terbagi dalam beberapa pasal sehingga perbuatan korupsi dapat digolongkan/dikategorikan ke dalam beberapa jenis yaitu, Kerugian Keuangan Negara, Suap-Menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan kepentingan dalam pengedaan dan gratifikasi.
            Seperti yang diketahui bersama bahwa rekor Indonesia sebagai Negara TERKORUP di Asia Pasifik belum terpecahkan oleh Negara – Negara lain, maka dari itu untuk menyelamatkan nama Indonesia dikancah internasional maka pada periode tahun 2002 – 2003 pemerintah membentuk suatu lembaga independen yang mengatasnamakan pemberantasan korupsi membentuk suatu lemabaga yang diberi nama Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dituangkan ke dalam Undang – Undang No. 30 Tahun 2002.
            KPK diciptakan demi terwujudnya salah satu tujuan penyelenggaraan Negara, yaitu Penyelenggaraan Negara yang bersih yang menaati asas – asas umum penyelenggraan Negara dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. Sehingga bahaya laten korupsi bisa hilang dari muka bumi pertiwi serta dapat melaksanakan amanat dari Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang – Undang KPK.
            Dimana hampir semua masyarakat sudah tidak takut lagi melakukan korupsi, maka dari itu KPK ada agar dekadensi moral masyarakat bisa diatasi dengan melakukan hal – hal kecil seperti melakukan penyuluhan – penyuluhan ke sekolah – sekolah maupun ke universitas – universitas. Agar pengetahuan mengenai korupsi sampai ke akar – akarnya bisa dimengerti oleh para tunas penerus bangsa.
            Setelah KPK berumur hampir Sembilan tahun, manfaat – manfaat dari adanya KPK sudah bisa dirasakan oleh masyarakat salah satu contohnya adalah kasus – kasus yang melibatkan para mafia Hukum sudah mulai terkuak ke permukaan sehingga para pejabat yang menjadi dalang dari perbuatan tersebut sudah masuk hotel prodeo dan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
            Kenetralan KPK sangatlah diperlukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia maka dari itu pimpinan KPK tidaklah mestinya berasal dari orang yang memegang jabatan dalam suatu lembaga Negara dan mestinya berasal dari masyarakat yang memiliki sikap anti terhadap korupsi demi terjaganya independensi KPK yang sejak dibuat menjadi tameng dalam pemberantasan korupsi.
            Tapi semakin tinggi suatu pohon maka semakin kencang angin yang menerpanya, begitu juga terhadap KPK yang sudah memasuki tahun kesembilan cobaan silih berganti menerpa. Seperti yang diketahui bersama salah satu mantan Pimpinan KPK sudah masuk bui akibat dari kriminalisasi kasus. Dimana pimpinan KPK didakwa melakukan perbuatan perencanaan pembunuhan terhadap salah satu Direktur perusahaan ternama di Jakarta. Sampai kasus yang hangat – hangatnya adalah adanya suap ditubuh KPK itu sendiri, pimpinan KPK beserta wakilnya telah dituduh melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengundurkan diri dan harus dimintai keterangannya mengenai kasus yang sedang diperikasi oleh penyidik KPK.
            Selain dari pada itu, masih banyak lagi kasus yang menjerat orang – orang dalam KPK sehingga muncullah desas – desus mengenai KPK yaitu KPK akan dibubarkan oleh DPR. Serta Undang – Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK akan direvisi dikarenakan track record dari KPK itu sendiri melenceng dari apa yang diinginkan masyarakat Indonesia.
            Pimpinan KPK terdahulu tak ada yang lepas dari tuntutan hukum, ini adalah akibat dari KPK itu sendiri yang telah berani menangkap orang – orang yang menjadi aktor setiap kasus tindak pidana korupsi. DPR bersama masyarakat menyeleksi delapan calon pimpinan KPK yang baru yang sudah memasuki fit and proper test, semoga dari hasil seleksi calon pimpinan KPK muncul seorang gatot kaca yang dapat memberantas korupsi yang sudah beranak pinang di Indonesia.
            Pejabat Negara silih berganti menjatuhkan KPK dihadapan masyarakat Indonesia agar terprovokasi untuk menyetujui kabar pembubaran KPK di DPR, sehingga orang – orang “besar” di negeri ini semakin gencar dalam melakukan korupsi demi kekayaan untuknya sendiri.
            Keperkasaan KPK pun terus tergerus dimakan zaman, salah satu contohnya adalah adanya beberapa putusan pengadilan tipikor memutuskan membebaskan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang secara nyata dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi, tapi setelah memasuki ranah pengadilan semua dakwaan terbantahkan seakan KPK sudah tidak punya kapasitas lagi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang ada di kota – kota besar negeri ini.
            Walaupun badai cobaan terus menerjang, KPK masih punya harapan yang sangat besar dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia karena masyarakat Indonesia masih berharap besar terhadap kinerja dari aparat KPK dalam menjalankan tugasnya dalam menyelamatkan uang Negara dari tangan – tangan gurita yang senantiasa mengambil uang rakyat. Tapi masyarakat juga harus ikut ambil andil dalam pemberantasan korupsi dengan salah satu cara yaitu melaporkan bila mengetahui ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu lembaga tinggi Negara.
            Semoga eksistensi keberadaan KPK di Negeri ini masih tetap dipertahankan agar pemberantasan korupsi di negeri ini terus berjalan sesuai dengan tujuan dan harapan pembentukan KPK pada awalnya. Biarkanlah KPK menjalankan tugas dan fungsinya tanpa intervensi dari pihak manapun termasuk intervensi dari pemimpin negeri ini.

1 komentar:

  1. KORUPSI bisa dicegah sebetulnya, namun bagi sebagian besar masyarakat kita sudah menjadi suatu azas, pondasi dari wataknya yg mana nantinya setelah menjabat, juga pasti melakukan " Pencurian".
    Kalau sekarang misalkan koar-koar " Ayo berantas Korupsi", nah itu gila dan Bego.......karna begitu maraih posisi/pangkat dan ada peluang .... sabet..... masa bodoh dengan masa lalu yg anti korupsi....... kwkwk Boni SKG lagi...

    BalasHapus