KPK (TIDAK) PUNYA HARAPAN
Pada tahun 2005, menurut data Political Economic and Risk Consultancy Indonesia
menempati urutan pertama sebagai Negara TERKORUP di Asia. Jika dilihat dalam
kenyataan sehari – hari korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek
kehidupan masyarakat. Mulai dari hal – hal yang kecil sampai hal – hal yang
sangat besar misalkan penegakan Hukum di negeri ini.
Tanpa disadari, korupsi muncul dari
kebiasaan yang lumrah sampai yang dianggap wajar oleh masyarakat umum. Seperti
member hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbalan
jasa dari sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dianggap lumrah dilakukan sebagai
bagian dari kebiasaan Culture Easten (Ketimuran). Kebiasaan koru[tif
seperti ini lama – lama akan menjadi bibit – bibit bermutu tinggi yang akan
menjadi pangkal dari korupsi nyata.
Selama ini kosakata korupsi sudah
sangat populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata Korupsi
yang seakan menjamur hampir di setiap telinga masyarakat. Mulai dari rakyat
kecil di pedalaman, pegawai negeri sipil, mahasiswa, maupun ibu rumah tangga
pernah mendengar kata ini. Tapi bila ditanyakan apa itu Korupsi, jenis
perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi? Hampir
sangat dipastikan sebagian kecil dapat menjawab dengan tepat pertanyaan
tersebut bila dikaitkan dengan Undang – undang.
Pengertian Korupsi sendiri dapat
diartikan secara gamblang termaktub dalam Undang – Undang No. 31 Tahun 2009 jo.
UU No. 20 Tahun 2001 yang terbagi dalam beberapa pasal sehingga perbuatan
korupsi dapat digolongkan/dikategorikan ke dalam beberapa jenis yaitu, Kerugian
Keuangan Negara, Suap-Menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan
Curang, Benturan kepentingan dalam pengedaan dan gratifikasi.
Seperti yang diketahui bersama bahwa
rekor Indonesia sebagai Negara TERKORUP di Asia Pasifik belum terpecahkan oleh
Negara – Negara lain, maka dari itu untuk menyelamatkan nama Indonesia dikancah
internasional maka pada periode tahun 2002 – 2003 pemerintah membentuk suatu
lembaga independen yang mengatasnamakan pemberantasan korupsi membentuk suatu
lemabaga yang diberi nama Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang
dituangkan ke dalam Undang – Undang No. 30 Tahun 2002.
KPK diciptakan demi terwujudnya salah
satu tujuan penyelenggaraan Negara, yaitu Penyelenggaraan Negara yang bersih
yang menaati asas – asas umum penyelenggraan Negara dan bebas dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. Sehingga bahaya
laten korupsi bisa hilang dari muka bumi pertiwi serta dapat melaksanakan
amanat dari Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang – Undang KPK.
Dimana hampir semua masyarakat sudah
tidak takut lagi melakukan korupsi, maka dari itu KPK ada agar dekadensi moral
masyarakat bisa diatasi dengan melakukan hal – hal kecil seperti melakukan
penyuluhan – penyuluhan ke sekolah – sekolah maupun ke universitas –
universitas. Agar pengetahuan mengenai korupsi sampai ke akar – akarnya bisa
dimengerti oleh para tunas penerus bangsa.
Setelah KPK berumur hampir Sembilan
tahun, manfaat – manfaat dari adanya KPK sudah bisa dirasakan oleh masyarakat
salah satu contohnya adalah kasus – kasus yang melibatkan para mafia Hukum
sudah mulai terkuak ke permukaan sehingga para pejabat yang menjadi dalang dari
perbuatan tersebut sudah masuk hotel prodeo dan mendapat hukuman yang setimpal
dengan perbuatannya.
Kenetralan KPK sangatlah diperlukan
dalam pemberantasan korupsi di Indonesia maka dari itu pimpinan KPK tidaklah
mestinya berasal dari orang yang memegang jabatan dalam suatu lembaga Negara
dan mestinya berasal dari masyarakat yang memiliki sikap anti terhadap korupsi
demi terjaganya independensi KPK yang sejak dibuat menjadi tameng dalam
pemberantasan korupsi.
Tapi semakin tinggi suatu pohon maka
semakin kencang angin yang menerpanya, begitu juga terhadap KPK yang sudah
memasuki tahun kesembilan cobaan silih berganti menerpa. Seperti yang diketahui
bersama salah satu mantan Pimpinan KPK sudah masuk bui akibat dari
kriminalisasi kasus. Dimana pimpinan KPK didakwa melakukan perbuatan
perencanaan pembunuhan terhadap salah satu Direktur perusahaan ternama di
Jakarta. Sampai kasus yang hangat – hangatnya adalah adanya suap ditubuh KPK
itu sendiri, pimpinan KPK beserta wakilnya telah dituduh melakukan tindak
pidana korupsi sehingga mengundurkan diri dan harus dimintai keterangannya
mengenai kasus yang sedang diperikasi oleh penyidik KPK.
Selain dari pada itu, masih banyak
lagi kasus yang menjerat orang – orang dalam KPK sehingga muncullah desas – desus
mengenai KPK yaitu KPK akan dibubarkan oleh DPR. Serta Undang – Undang No. 30
Tahun 2002 tentang KPK akan direvisi dikarenakan track record dari KPK itu sendiri melenceng dari apa yang
diinginkan masyarakat Indonesia.
Pimpinan KPK terdahulu tak ada yang
lepas dari tuntutan hukum, ini adalah akibat dari KPK itu sendiri yang telah
berani menangkap orang – orang yang menjadi aktor setiap kasus tindak pidana
korupsi. DPR bersama masyarakat menyeleksi delapan calon pimpinan KPK yang baru
yang sudah memasuki fit and proper test,
semoga dari hasil seleksi calon pimpinan KPK muncul seorang gatot kaca yang
dapat memberantas korupsi yang sudah beranak pinang di Indonesia.
Pejabat Negara silih berganti
menjatuhkan KPK dihadapan masyarakat Indonesia agar terprovokasi untuk
menyetujui kabar pembubaran KPK di DPR, sehingga orang – orang “besar” di
negeri ini semakin gencar dalam melakukan korupsi demi kekayaan untuknya
sendiri.
Keperkasaan KPK pun terus tergerus
dimakan zaman, salah satu contohnya adalah adanya beberapa putusan pengadilan
tipikor memutuskan membebaskan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang
secara nyata dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK
dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi, tapi setelah memasuki ranah
pengadilan semua dakwaan terbantahkan seakan KPK sudah tidak punya kapasitas
lagi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang ada di kota – kota
besar negeri ini.
Walaupun badai cobaan terus
menerjang, KPK masih punya harapan yang sangat besar dalam proses pemberantasan
korupsi di Indonesia karena masyarakat Indonesia masih berharap besar terhadap
kinerja dari aparat KPK dalam menjalankan tugasnya dalam menyelamatkan uang
Negara dari tangan – tangan gurita yang senantiasa mengambil uang rakyat. Tapi
masyarakat juga harus ikut ambil andil dalam pemberantasan korupsi dengan salah
satu cara yaitu melaporkan bila mengetahui ada indikasi terjadinya tindak
pidana korupsi yang terjadi di salah satu lembaga tinggi Negara.
Semoga eksistensi keberadaan KPK di
Negeri ini masih tetap dipertahankan agar pemberantasan korupsi di negeri ini
terus berjalan sesuai dengan tujuan dan harapan pembentukan KPK pada awalnya.
Biarkanlah KPK menjalankan tugas dan fungsinya tanpa intervensi dari pihak
manapun termasuk intervensi dari pemimpin negeri ini.
KORUPSI bisa dicegah sebetulnya, namun bagi sebagian besar masyarakat kita sudah menjadi suatu azas, pondasi dari wataknya yg mana nantinya setelah menjabat, juga pasti melakukan " Pencurian".
BalasHapusKalau sekarang misalkan koar-koar " Ayo berantas Korupsi", nah itu gila dan Bego.......karna begitu maraih posisi/pangkat dan ada peluang .... sabet..... masa bodoh dengan masa lalu yg anti korupsi....... kwkwk Boni SKG lagi...