Pembangunan
ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya
untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan,
para pelaku pembangunan baik perseorangan maupun badan dengan meningkatnya
kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan
untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam.
Selama ini,
kegiatan pinjam meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau hak jaminan
telah diatur dalam Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang
merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok
Agraria dan sekaligus sebagai pengganti dari lembangga hipotik atas tanah dan cridietverband. Disamping itu, hak jaminan
lainnya yang banyak digunakan pada dewasa ini adalah Gadai, Hipotik selain
tanah dan Jaminan Fidusia. Undang – Undang yang berkaitan dengan Jaminan
Fidusia adalah Pasal 15 tentang Perumahan dan Permukiman, yang menentukan bahwa
rumah – rumah yang dibangun di atas tanah yang memiliki oleh pihak lain dapat
dibebani dengan Jaminan Fidusia. Selain itu, Undang – Undang No. 16 Tahun 1985
tentang rumah susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang
dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak
pakai atas tanah Negara. Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak
zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir karena
yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam –
meminjam, karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat
tetapi tidam menjamin adanya kepastian hokum. Lembaga Jaminan Fidusia
memungkinkan kepada para pemberi Fidusia untuk menguasai benda yang dijaminkan,
untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan
Jaminan Fidusia. Pada awalnya, benda yang menjadi objek fidusia terbatas pada
kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam
perkembangan selanjutnya, benda yang menjadi objek fidusia termasuk juga
kekayaan benda bergerak tak berwujud, maupun benda tidak bergerak.
Pada umumnya
benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri
dari benda dalam persediaan (inventory),
benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor. Oleh karena
itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, objek fidusia
diberikan pengertian yang luas, yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tidak
berwujud dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan tanggungan
sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan. Dalam undang – undang ini, diatur tentang pendaftaran Jaminan
Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan
dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima fidusia
terhadap kreditor lain. Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak
pemberi fidusia untuk tetap menguasai benda yang menjadi objek fidusia
berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran dapat memberikan
jaminan kepada penerima fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap
benda tersebut.
Pengertian dalam UU
Fidusia (Undang – Undang No. 42 Tahun 1996)
- Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
- Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak
baik yang berwujud dan benda tak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU
No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan
pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
- Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
- Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan,
baik yang berwujud dan tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak
terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan atau hipotik.
- Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi
pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
- Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi
yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
- Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat
dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang
lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
- Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena
perjanjian atau undang – undang.
- Debitur adalah pihak yang mempunyai utang karena
penjanjian atau undang – undang.
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar