Selasa, 03 Maret 2015

Fidusia sebagai salah satu bagian dari Hukum Jaminan di Indonesia.




      Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik perseorangan maupun badan dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan,  yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam.
          Selama ini, kegiatan pinjam meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau hak jaminan telah diatur dalam Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria dan sekaligus sebagai pengganti dari lembangga hipotik atas tanah dan  cridietverband. Disamping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan pada dewasa ini adalah Gadai, Hipotik selain tanah dan Jaminan Fidusia. Undang – Undang yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia adalah Pasal 15 tentang Perumahan dan Permukiman, yang menentukan bahwa rumah – rumah yang dibangun di atas tanah yang memiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia. Selain itu, Undang – Undang No. 16 Tahun 1985 tentang rumah susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara. Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir karena yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam – meminjam, karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat tetapi tidam menjamin adanya kepastian hokum. Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para pemberi Fidusia untuk menguasai benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada awalnya, benda yang menjadi objek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, benda yang menjadi objek fidusia termasuk juga kekayaan benda bergerak tak berwujud, maupun benda tidak bergerak.
          Pada umumnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, objek fidusia diberikan pengertian yang luas, yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam undang – undang ini, diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditor lain. Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak pemberi fidusia untuk tetap menguasai benda yang menjadi objek fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran dapat memberikan jaminan kepada penerima fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap benda tersebut.
Pengertian dalam UU Fidusia (Undang – Undang No. 42 Tahun 1996)
-      Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
-      Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud dan benda tak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
-      Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
-      Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud dan tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
-      Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
-      Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
-      Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
-      Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang – undang.
-      Debitur adalah pihak yang mempunyai utang karena penjanjian atau undang – undang.
-      Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar