Pengertian
buruh pada saat ini di mata masyarakat awam sama saja dengan pekerja, atau
tenaga kerja. Padahal dalam konteks sifat dasar pengertian dan
terminologidiatas sangat jauh berbeda. Secara teori, dalam kontek kepentingan,
didalam suatu perusahaan terdapat 2 (dua) kelompok yaitu kelompok pemilik
modal (owner) dankelompok buruh, yaitu orang-orang yang diperintah dan
dipekerjanan yang berfungsisebagai salah satu komponen dalam proses produksi.
Dalam teori Karl Marx tentangnilai lebih, disebutkan bahwa kelompok yang
memiliki dan menikmati nilai lebih disebutsebagai majikan dan kelompok yang
terlibat dalam proses penciptaan nilai lebih itudisebut Buruh.
Dari segi
kepemilikan kapital dan aset-aset produksi, dapat kita tarik benang
merah, bahwa buruh tidak terlibat sedikitpun dalam kepemilian asset,
sedangkanmajikan adalah yang mempunyai kepemilikan aset. Dengan demikian
seorang manajer atau direktur disebuah perusahaan sebetulnya adalah buruh
walaupun mereka mempunyaiembel-embel gelar keprofesionalan.Buruh berbeda dengan pekerja. Pengertian pekerja
lebih menunjuk pada prosesdan bersifat mandiri. Bisa saja pekerja itu bekerja
untuk dirinya dan menggaji dirinyasendiri pula. Contoh pekerja ini
antara lain Petani, nelayan, dokter yang dalam prosesnya pekerja memperoleh nilai tambah dari proses penciptaan nilai
tambah yang mereka buatsendiri. Istilah tenaga kerja di populerkan oleh
pemerintah orde baru, untuk menggantikata buruh yang mereka anggap
kekiri-kirian dan radikal.
Untuk memperoleh pengertian yang jelas tentang bisa atau tidaknyaseseorang yang
bukan pekerja/buruh untuk menjadi anggota atau pemimpin SerikatPekerja/Buruh maka harus dilihat
batasan istilah pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Buruhdalam peraturan
perundang-undangan kita.Batasan istilah buruh/pekerja diatur secara jelas dalam
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
”Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau
imbalandalam bentuk lain”
Selanjutnya
batasan istilah Serikat Pekerja/Buruh diatur dalam Pasal 1 angka 1
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Pekerja/Buruh:
”
Serikat Pekerja/Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan
untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan,
yang bersifat bebas,terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung-jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”
Dari
kedua pasal diatas kita mendapat pengertian yang limitatif sebagai berikut:
” Bahwa Serikat Pekerja/Buruh dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh dan
pekerja/buruh adalah orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain.”
Dengan demikian tertutup kemungkinan bagi seseorang yang bukan
pekerja/buruh untuk menjadi anggota atau bahkan menjadi pemimpin Serikat
Pekerja/Buruh.Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Buruh dijelaskan bahwa Serikat Pekerja/Buruh mempunyai
fungsi:
”Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang
ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya”Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) huruf f
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dijelaskan bahwa
Serikat Pekerja/Buruh mempunyai fungsi: ”Sebagai wakil pekerja/buruh dalam
memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan”. Pengertian ”wakil”
dalam dua pasal di atas seseorang atau kelompok yang bertindak atasnama
kelompok yang lebih besar. Karena tidaklah mungkin seluruh buruh terlibat dalamlembaga
kerja sama dan tidak mungkin seluruh pekerja/buruh terlibat dalam
perundinganmemperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Kedua
pasal tersebut memberi batasan limitatif bahwa wakil pekerja adalah orang
yang juga pekerja/buruh. Pengertian ”wakil” dalam pasal di atas bukanlah
sekedar sebagai ”orang yang dikuasakanuntuk menggantikan orang lain”. Karena
pengertian wakil ”orang yang dikuasakan untuk menggantikan orang lain”
secara terbatas hanya dikenal dalam profesi Advokat yangdiatur dalam UU Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar