Rabu, 11 Maret 2015

Pengertian Buruh



          Pengertian buruh pada saat ini di mata masyarakat awam sama saja dengan pekerja, atau tenaga kerja. Padahal dalam konteks sifat dasar pengertian dan terminologidiatas sangat jauh berbeda. Secara teori, dalam kontek kepentingan, didalam suatu perusahaan terdapat 2 (dua) kelompok yaitu kelompok pemilik modal (owner) dankelompok buruh, yaitu orang-orang yang diperintah dan dipekerjanan yang berfungsisebagai salah satu komponen dalam proses produksi. Dalam teori Karl Marx tentangnilai lebih, disebutkan bahwa kelompok yang memiliki dan menikmati nilai lebih disebutsebagai majikan dan kelompok yang terlibat dalam proses penciptaan nilai lebih itudisebut Buruh.

          Dari segi kepemilikan kapital dan aset-aset produksi, dapat kita tarik  benang merah, bahwa buruh tidak terlibat sedikitpun dalam kepemilian asset, sedangkanmajikan adalah yang mempunyai kepemilikan aset. Dengan demikian seorang manajer atau direktur disebuah perusahaan sebetulnya adalah buruh walaupun mereka mempunyaiembel-embel gelar keprofesionalan.Buruh berbeda dengan pekerja. Pengertian pekerja lebih menunjuk pada prosesdan bersifat mandiri. Bisa saja pekerja itu bekerja untuk dirinya dan menggaji dirinyasendiri pula. Contoh pekerja ini antara lain Petani, nelayan, dokter yang dalam prosesnya pekerja memperoleh nilai tambah dari proses penciptaan nilai tambah yang mereka buatsendiri. Istilah tenaga kerja di populerkan oleh pemerintah orde baru, untuk menggantikata buruh yang mereka anggap kekiri-kirian dan radikal.

     Untuk memperoleh pengertian yang jelas tentang bisa atau tidaknyaseseorang yang bukan pekerja/buruh untuk menjadi anggota atau pemimpin SerikatPekerja/Buruh maka harus dilihat batasan istilah pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Buruhdalam peraturan perundang-undangan kita.Batasan istilah buruh/pekerja diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
 
”Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalandalam bentuk lain”
 

Selanjutnya batasan istilah Serikat Pekerja/Buruh diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Pekerja/Buruh:

 ” Serikat Pekerja/Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk  pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas,terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung-jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”

Dari kedua pasal diatas kita mendapat pengertian yang limitatif sebagai berikut:
 ” Bahwa Serikat Pekerja/Buruh dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh dan pekerja/buruh adalah orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.” 

       Dengan demikian tertutup kemungkinan bagi seseorang yang bukan pekerja/buruh untuk menjadi anggota atau bahkan menjadi pemimpin Serikat Pekerja/Buruh.Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dijelaskan bahwa Serikat Pekerja/Buruh mempunyai fungsi:
”Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya”Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dijelaskan bahwa Serikat Pekerja/Buruh mempunyai fungsi: ”Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan”. Pengertian ”wakil” dalam dua pasal di atas seseorang atau kelompok yang bertindak atasnama kelompok yang lebih besar. Karena tidaklah mungkin seluruh buruh terlibat dalamlembaga kerja sama dan tidak mungkin seluruh pekerja/buruh terlibat dalam perundinganmemperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

 
Kedua pasal tersebut memberi batasan limitatif bahwa wakil pekerja adalah orang yang juga pekerja/buruh. Pengertian ”wakil” dalam pasal di atas bukanlah sekedar sebagai ”orang yang dikuasakanuntuk menggantikan orang lain”. Karena pengertian wakil ”orang yang dikuasakan untuk menggantikan orang lain” secara terbatas hanya dikenal dalam profesi Advokat yangdiatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar