Perjanjian adalah suatu ikatan atau
hubungan hukum mengenai benda-benda (barang) atau kebendaan (jasa) antara dua
pihak atau lebih, dimana para pihak tersebut saling berjanji atau dianggap
saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Menurut Ilmu
Pengetahuan Hukum Perdata, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi
diantara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta
kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib
memenuhi prestasi itu.
Unsur-unsur
dari perikatan terdiri atas 4, yakni:
1.
Hubungan
hukum.
Hubungan hukum
adalah hubungan yang terhadapnya hukum melekatkan “hak” pada 1 (satu)
pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
Jika satu pihak
tidak mengidahkan ataupun melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan agar
hubungan tersebut dipenuhi atau pun dipulihkan kembali.
2.
Kekayaan.
Maksud dari
kriteria perikatan itu adalah ukuran-ukuran yang dipergunakan terhadap sesuatu
hubungan hukum sehingga hubungan hukum itu dapat disebutkan suatu perikatan.
3. Pihak-pihak.
Apabila
hubungan hukum tadi dijajaki lebih jauh maka hubungan hukum tersebut harus
terjadi antara dua orang atau lebih. Pihak yang berhak atas prestasi, pihak
yang aktif adalah kreditur atau yang berpiutang dan pihak yang wajib memenuhi
prestasi, pihak yang pasif adalah debitur atau yang berutang. Mereka ini yang
dinamakan sebagai subjek perikatan.
4. Prestasi (objek hukum).
Menurut pasal 1234 BW, prestasi itu dibedakan atas:
- memberikan sesuatu.
- berbuat sesuatu.
- tidak berbuat sesuatu.
Perikatan yang
bersumber dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang maksudnya adalah
bahwa dengan dilakukannya serangkaian tingkah laku oleh seseorang, maka
undang-undang melekatkan akibat hukum berupa perikatan terhadap orang tersebut
(baca kembali pasal 1354 BW).
Schuld
dan Haftung.
Setiap debitur
memiliki kewajiban menyerahkan prestasi kepada kreditur. Sebab itu debitur
memiliki kewajiban untuk membayar utang. Dalam istilah asing kewajiban itu
disebut Schuld. Disamping
Schuld, debitur juga memiliki kewajiban yang lain yaitu Haftung.
Maksudnya adalah bahwa debitur itu berkewajiban untuk membiarkan harta
kekayaannya diambil oleh kreditur sebanyak utang debitur, guna pelunasan utang
tadi, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya membayar utang tersebut.
Setiap kreditur mempunyai
piutang kepada debitur. Untuk itu kreditur mempunyai hak menagih piutang
tersebut. Didalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata, disamping hak menagih (vorderingrecht),
apabila debitur tidak memenuhi kewajiban membayar utangnya, maka kreditur
memiliki hak menagih kekayaan debitur sebesar piutangnya pada debitur itu.
JENIS-JENIS PERJANJIAN
- Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama.
- Perjanjian obligatoir dan perjanjian kebendaan.
- Perjanjian konsensual riil.
- Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban.
- Perjanjian formil.
- Perjanjian campuran.
- Perjanjian penanggungan (borgtocht).
- Perjanjian standar/baku (standard contract).
- Perjanjian garansi.
SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU
PERJANJIAN
Menurut pasal 1320 BW, suatu
perjanjian adalah sah, jika memenuhi empat syarat yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Pada nomor 1 dan 2 sebagai
syarat subjektif, sebab menyangkut subjeknya atau para pihak yang mengadakan
perjanjian, sedangkan pada nomor 3 dan 4 sebagai syarat objektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar