Rabu, 11 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Kreditur Pemegang Gadai




- Hak-hak kreditur pemegang gadai :
Parate eksekusi, kreditur berhak menjual atas kekuasan sendiri, setelah lewat jangka waktu yang telah diperjanjikan. Parate eksekusi sendiri adalah kewenangan kreditur untuk mengambil pelunasan piutang dari kekayaan debitur dengan tanpa melalui proses pengadilan, dan untuk melaksanakan parate eksekusi ini kreditur harus telah melakukan somasi kepada pemberi gadai supaya hutangnya dibayar, sesuai dengan pasal 1155 KUHPerdata


Hak menjual barang gadai dengan perantaraan hakim, ini sesuai denganpasal 1156 KUH Perdata.
Hak menahan benda sampai segala macam hutang debitur dibayar lunas(hak retensi), sesuai dengan pasal 1159 KUH Perdata.

Berhak untuk didahulukan dari pembayaran-pembayaran debitur  terhadap kreditur lainnya (hak preferen), sesuai dengan pasal 1150 KUH Perdata.

Berhak meminta penggantian biaya yang telah dikeluarkannya dalam rangka menjaga agar nilai barang gadai tidak merosot, sesuai dengan pasal1157 KUH Perdata


Kewajiban kreditur pemegang gadai :

Tidak dapat atau tidak wenang untuk memiliki benda jaminan secaraotomatis, sesuai dengan pasal 1154 KUH Perdata.

Bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya nilai barang objek gadai jika hilang atau merosotnya barang gadai tersebut atas kelalaiannya,sesuai dengan pasal 1157 KUH Perdata

Kreditur tidak dapat memakai, menggunakan, mengeksploitasi barang jaminan untuk kepentingan diri sendiri kecuali ada perjanjian secara tegasyang memungkinkan untuk itu, sesuai dengan pasal 1159 KUH Perdata.

Kreditur wajib memberitahukan kepada pemberi gadai jika barang gadaiitu dijual atas kekuasan sendiri, sesuai pasal 1155 dan 1156 KUH Perdata.

Bertanggung jawab atas hasil penjualan barang gadai, yaitu digunakanuntuk pelunasan jumlah piutangnya, sesuai pasal 1155 KUH Perdata.




Hak dan Kewajiban debitur / penjamin selaku pemberi gadai.

 - Hak-hak debitur / penjamin sebagai pemberi gadai

            Berhak meminta agar pemegang gadai memperhitungkan hasil bunga yangdidapatkan dari barang gadai (jika barang gadai berupa piutang atautagihan yang menghasilkan bunga) dengan kewajiban bunga kredit yangharus dibayarkannya, sesuai dengan pasal 1158 KUH Perdata.

            Berhak menuntut pemegang gadai jika atas penjualan barang gadai telahtidak digunakan oleh penerima gadai guna pelunasan hutang pemberigadai, sesuai dengan pasal 1155 KUH Perdata.

            Berhak menuntut penerima gadai sehubungan dengan hilang ataumerosotnya nilai barang gadai yang disebabkan karena kelalaian penerimagadai, sesuai dengan pasal 1157 KUH Perdata.

            Berhak menuntut penerima gadai untuk mengembalikan barang gadai jikapenerima gadai menyalahgunakan barang gadai tersebut, sesuai denganpasal 1159 KUH Perdata.


- Kewajiban debitur / penjamin sebagai pemberi gadai

            Wajib mengganti segala biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang gadai ketika pemegang gadai berupaya mempertahankan keselamatan barang gadai, sesuai dengan pasal 1157 KUH Perdata.

            Wajib menyerahkan barang gadai ke dalam penguasaan penerima gadai,sesuai dengan pasal 1152 KUH Perdata.

            Wajib menerima pemberitahuan atas penjualan barang gadai guna pelunasan hutang yang tidak dapat diselesaikan, sesuai pasal 1155 KUHPerdata.

            Wajib menyetujui perhitungan pelunasan atas hutang yang dijamin dengangadai, pelunasan mana berasal dari hasil penjualan barang gadai, sesuaidengan pasal 1155 KUH Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar