- Hak-hak kreditur pemegang gadai :
Parate eksekusi, kreditur berhak
menjual atas kekuasan sendiri, setelah lewat jangka waktu yang telah
diperjanjikan. Parate eksekusi
sendiri adalah kewenangan kreditur untuk mengambil pelunasan piutang dari kekayaan
debitur dengan tanpa melalui proses pengadilan, dan untuk melaksanakan parate eksekusi ini kreditur
harus telah melakukan somasi kepada pemberi gadai supaya hutangnya dibayar,
sesuai dengan pasal 1155 KUHPerdata
Hak menjual barang gadai dengan perantaraan
hakim, ini sesuai denganpasal 1156 KUH Perdata.
Hak menahan benda sampai segala macam hutang debitur
dibayar lunas(hak retensi), sesuai dengan pasal 1159 KUH Perdata.
Berhak untuk didahulukan dari pembayaran-pembayaran
debitur terhadap kreditur lainnya (hak
preferen), sesuai dengan pasal 1150 KUH Perdata.
Berhak meminta penggantian biaya yang telah
dikeluarkannya dalam rangka menjaga agar nilai barang gadai tidak merosot,
sesuai dengan pasal1157 KUH Perdata
Kewajiban kreditur pemegang gadai :
Tidak dapat atau tidak wenang untuk memiliki benda
jaminan secaraotomatis, sesuai dengan pasal 1154 KUH Perdata.
Bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya nilai
barang objek gadai jika hilang atau merosotnya barang gadai tersebut atas
kelalaiannya,sesuai dengan pasal 1157 KUH Perdata
Kreditur tidak dapat memakai, menggunakan,
mengeksploitasi barang jaminan untuk kepentingan diri sendiri kecuali ada
perjanjian secara tegasyang memungkinkan untuk itu, sesuai dengan pasal 1159
KUH Perdata.
Kreditur wajib memberitahukan kepada pemberi gadai jika
barang gadaiitu dijual atas kekuasan sendiri, sesuai pasal 1155 dan 1156 KUH
Perdata.
Bertanggung jawab atas hasil penjualan barang gadai,
yaitu digunakanuntuk pelunasan jumlah piutangnya, sesuai pasal 1155 KUH Perdata.
Hak dan Kewajiban debitur / penjamin
selaku pemberi gadai.
- Hak-hak debitur
/ penjamin sebagai pemberi gadai
Berhak meminta agar pemegang gadai
memperhitungkan hasil bunga yangdidapatkan dari barang gadai (jika barang gadai
berupa piutang atautagihan yang menghasilkan bunga) dengan kewajiban bunga
kredit yangharus dibayarkannya, sesuai dengan pasal 1158 KUH Perdata.
Berhak menuntut pemegang gadai jika
atas penjualan barang gadai telahtidak digunakan oleh penerima gadai guna
pelunasan hutang pemberigadai, sesuai dengan pasal 1155 KUH Perdata.
Berhak menuntut penerima gadai
sehubungan dengan hilang ataumerosotnya nilai barang gadai yang disebabkan
karena kelalaian penerimagadai, sesuai dengan pasal 1157 KUH Perdata.
Berhak menuntut penerima gadai untuk
mengembalikan barang gadai jikapenerima gadai menyalahgunakan barang gadai
tersebut, sesuai denganpasal 1159 KUH Perdata.
- Kewajiban
debitur / penjamin sebagai pemberi gadai
Wajib mengganti segala biaya yang
telah dikeluarkan oleh pemegang gadai ketika pemegang gadai berupaya mempertahankan keselamatan
barang gadai, sesuai dengan pasal 1157 KUH Perdata.
Wajib menyerahkan barang gadai ke
dalam penguasaan penerima gadai,sesuai dengan pasal 1152 KUH Perdata.
Wajib menerima pemberitahuan atas
penjualan barang gadai guna pelunasan hutang yang tidak dapat diselesaikan,
sesuai pasal 1155 KUHPerdata.
Wajib
menyetujui perhitungan pelunasan atas hutang yang dijamin dengangadai,
pelunasan mana berasal dari hasil penjualan barang gadai, sesuaidengan pasal
1155 KUH Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar